1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Paraan RT 001 RW 010 Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar pada tanggal 10 April 1987 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama MUKIEM karena sakit dan dikebumikan di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUKIEM tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |