Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa EDY HARTONO, SP al GIPIK bin Alm. BONARI, pada hari Kamis
tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih
termasuk dalam bulan September 2020, bertempat di sebuah rumah yang ada di Dsn / Ds.
Mronjo, RT. 03, RW. 01, Kec. Selopuro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang
masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak
menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai
nama palsu atau peri keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian
kebohongan, membujuk orang yaitu Sdri. SUTRISMIANI al TRISMI ( selanjutnya disebut
Korban) supaya memberikan suatu barang berupa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa telah mengontrak sebuah rumah yang terletak di Jl. Ikan Gurami ,
No.09, Rt. 05 Rw. 06, Kel. Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, kemudian timbul niat
terdakwa untuk mendapatkan sejumlah uang selanjutnya terdakwa dating dan menemui
Korban dirumahnya yang beralamat di Dsn / Ds. Mronjo, RT. 03, RW. 01, Kec. Selopuro, Kab.
Blitar kemudian rumah yang sedang terdakwa kontrak tersebut terdakwa tawarkan pada
korban;
- Untuk supaya korban tertarik atas tawaran dari terdakwa tersebut, terdakwa kemudian
mengutarakan bujuk rayu atau kata kata bohong dengan mangatakan “ Kono lho ada rumah
murah di Perum Dieng, Rumahnya besaar, Strategis, dekat masjid, dekat sekolah SMP, SMA,
kedepannya prospeknya bagus dibuat took atau kos-kostan, dengan harga Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dan penjualnya minta uang muka /DP sebesar Rp. 150.000.000,-
(serratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya bisa dibayar 1 tahun kemudian “.
- Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut akhirnya korban tertarik, selanjutnya korban
menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa ;
- Adapun penyerahan uang tersebut diserahkan pada terdakwa dengan cara transfer ke Rekening
BRI Norek. 614701015281532 An. SUTRISMIANI sebanyak 4 (empat ) kali yaitu ;
1. Tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) ;
2. Tanggal 10 Nopember 2018 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah ) ;
3. Tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) ;
4. Tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Adapun penyerahan uang tersebut melalui Rekening BRI atas nama korban dikarenakan
sebagai mana pengakuan terdakwa kepada korban jika terdakwa tidak memiliki Tabungan atau
ATM karena persyaratan untuk pembuatan ATM yaitu KTP terdakwa masih dalam proses
pembuatan, sehingga terdakwa untuk mengambil uang yang korban transfer tersebut dengan
menggunakan kartu ATM milik korban, selain itu untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa
juga bersedia membuat tanda terima atas uang tersebut pada selembar kwitansi yang dibuat
dan ditanda tangani oleh terdakwa dengan diberi matrai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk meyakinkan korban atas rumah yang terdakwa tawarkan tersebut, kemudian
terdakwa mengajak korban untuk melihat rumah tersebut yang sebenarnya adalah rumah yang
sedang terdakwa kontrak, saat korban melihat rumah tersebut, rumah tersebut dalam keadaan
terkunci tanpa mengetahui siapa pemiliknya ;
- Bahwa setelah menyerahkan uang DP pembelian rumah tersebut, korban kemudian minta
kejelasan akan proses pembelian rumah tersebut, namun hal tersebut tidak ada kejelasan dari
terdakwa dan uang milik korban juga tidak terdakwa kembalikan, akhirnya kejadian tersebut
korban laporkan pada pihak berwajib ;
- Bahwa uang yang terdakwa terima dari korban untuk pembayaran pembelian rumah tersebut
oleh terdakwa digunakan utuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari, uang tersebut
juga telah digunakan untuk membayar uang kontrakan rumah selama 1 tahun sebasar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdri. SUTRISMIANI al TRISMI
menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) atau kerugian
tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;----------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa EDY HARTONO, SP al GIPIK bin Alm. BONARI, pada hari Kamis
tanggal 04 Oktober 2018 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih
termasuk dalam bulan September 2020, bertempat di sebuah rumah yang ada di Dsn / Ds.
Mronjo, RT. 03, RW. 01, Kec. Selopuro, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih
termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan dengan melawan
hukum memiliki barang berupa uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
yang mana baik sebagian maupun seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu Sdri.
SUTRISMIANI al TRISMI ( selanjutnya disebut Korban) dan barang itu ada pada terdakwa
bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa awalnya Terdakwa telah mengontrak sebuah rumah yang terletak di Jl. Ikan Gurami ,
No.09, Rt. 05 Rw. 06, Kel. Tunjungsekar, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, kemudian timbul niat
terdakwa untuk mendapatkan sejumlah uang selanjutnya terdakwa dating dan menemui
Korban dirumahnya yang beralamat di Dsn / Ds. Mronjo, RT. 03, RW. 01, Kec. Selopuro, Kab.
Blitar kemudian rumah yang sedang terdakwa kontrak tersebut terdakwa tawarkan pada
korban;
- Untuk supaya korban tertarik atas tawaran dari terdakwa tersebut, terdakwa kemudian
mengutarakan bujuk rayu atau kata kata bohong dengan mangatakan “ Kono lho ada rumah
murah di Perum Dieng, Rumahnya besaar, Strategis, dekat masjid, dekat sekolah SMP, SMA,
kedepannya prospeknya bagus dibuat took atau kos-kostan, dengan harga Rp. 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) dan penjualnya minta uang muka /DP sebesar Rp. 150.000.000,-
(serratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya bisa dibayar 1 tahun kemudian “.
- Bahwa atas kata-kata terdakwa tersebut akhirnya korban tertarik, selanjutnya korban
menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa ;
- Adapun penyerahan uang tersebut diserahkan pada terdakwa dengan cara transfer ke Rekening
BRI Norek. 614701015281532 An. SUTRISMIANI sebanyak 4 (empat ) kali yaitu ;
5. Tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) ;
6. Tanggal 10 Nopember 2018 sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah ) ;
7. Tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) ;
8. Tanggal 20 Maret 2019 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Adapun penyerahan uang tersebut melalui Rekening BRI atas nama korban dikarenakan
sebagai mana pengakuan terdakwa kepada korban jika terdakwa tidak memiliki Tabungan atau
ATM karena persyaratan untuk pembuatan ATM yaitu KTP terdakwa masih dalam proses
pembuatan, sehingga terdakwa untuk mengambil uang yang korban transfer tersebut dengan
menggunakan kartu ATM milik korban, selain itu untuk lebih meyakinkan korban, terdakwa
juga bersedia membuat tanda terima atas uang tersebut pada selembar kwitansi yang dibuat
dan ditanda tangani oleh terdakwa dengan diberi matrai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk meyakinkan korban atas rumah yang terdakwa tawarkan tersebut, kemudian
terdakwa mengajak korban untuk melihat rumah tersebut yang sebenarnya adalah rumah yang
sedang terdakwa kontrak, saat korban melihat rumah tersebut, rumah tersebut dalam keadaan
terkunci tanpa mengetahui siapa pemiliknya ;
- Bahwa setelah menyerahkan uang DP pembelian rumah tersebut, korban kemudian minta
kejelasan akan proses pembelian rumah tersebut, namun hal tersebut tidak ada kejelasan dari
terdakwa dan uang milik korban juga tidak terdakwa kembalikan, akhirnya kejadian tersebut
korban laporkan pada pihak berwajib ;
- Bahwa uang yang terdakwa terima dari korban untuk pembayaran pembelian rumah tersebut
oleh terdakwa tidak digunakan untuk pembayaran pembelian rumah , melainkan tanpa seijin
korban, uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-
hari dan untuk membayar uang kontrakan rumah selama 1 tahun sebasar Rp. 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdri. SUTRISMIANI al TRISMI
menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- (serratus lima puluh juta rupiah) atau kerugian
tersebut setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |