Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon membetulkan nama dalam Paspor Nomor : AT.109973 dari nama SUPRATMAN, Lahir di Blitar pada tanggal 16 Agustus 1969 dibetulkan menjadi KARMAN ISMAIL, Lahir di Blitar pada tanggal 21 April 1969;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
|