Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2017/PN Blt PURWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PURWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama orangtua pada akta kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 18 Juli 2013, No. 3505-LT-18072013-0169 atas nama ARJUNA, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal 20-02-2011, anak ke satu, yang dilahirkan dari PURWATI, dibetulkan menjadi yang dilahirkan dari SUTIKNO dan PURWATI ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak