Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2016/PN Blt GRISNITA DEVI, SH SUKOYO bin SAKRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-65/0.5.22/Euh.2/2016
Penuntut Umum
NoNama
1GRISNITA DEVI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKOYO bin SAKRI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------  Bahwa  terdakwa SUKOYO Bin (Alm) SAKRI, pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di kawasan hutan RPH KEPEK petak 106 B Dusun Sumberglagah Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yaitu hasil hutan kayu sebanyak 2 (dua) batang jenis kayu jati dalam bentuk gelondong masing-masing ukuran panjang 170cm, tebal d, diameter 16 dan 13 serta volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik; yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat para saksi petugas Polisi Kehutanan dari Resort Polisi Hutan (RPH) KEPEK yaitu saksi PRAPTO bersama KOMARODIN, SUKADI  dan SOFYAN EKO H. melakukan giat patroli hutan di kawasan RPH tepatnya petak 106-B Dusun Sumberglagah Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, dimana para saksi petugas saat itu melihat terdapat 8 (delapan) orang pembalak / penebang kayu yang sedang memikul kayu jati hutan yang sudah dipacak / dirimbas, dimana saat itu saksi-saksi petugas berusaha mengejar para pembalak yang saat itu dapat melarikan diri setelah membuang kayu jati hutan yang semula dipikul dan saat masih berada di Petak 106-B RPH Kepek, dari jarak lebih kurang 25 meter, para saksi anggota RPH kepek tersebut melihat Terdakwa SUKOYO Bin (Alm) SAKRI,yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepedamotor HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam dan kedapatan telah mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik, adapun kayu tersebut ditaruh Terdakwa pada bagian jok belakang serta ditali dengan menggunakan karet ban warna hitam.  Saksi petugas RPH Kepek selanjutnya mendekati Terdakwa, dan setelah mengetahui kedatangan petugas RPH KEPEK, Terdakwa langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor roda dua HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam yag digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik, dimana saat petugas mendatangi lokasi, posisi  kendaraan bermotor roda dua HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam yang digunakan untuk mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dalam keadaan posisi distandar, kunci kontak dibawa oleh Terdakwa dan diatas jok bagian belakang terdapat 2 (dua) gelondong kayu jati hutan tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terikat dengan menggunakan tali yang terbuat dari karet ban warna hitam. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan asal-usul gelondong kayu jati tersebut dan setelah mencocokkan tunggaknya (cek balak), ternyata 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik tersebut berasal dari penebangan tanpa ijin di kawasan RPH KEPEK Petak 106 B.

Bahwa pada saat terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 2 (DUA) gelondong tersebut, tidak memperoleh izin dari Administratur KKPH Blitar/ Resort Pengawas Hutan (RPH) Kepek maupun tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen blangko 304

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

      ATAU

KEDUA

----------------  Bahwa  terdakwa SUKOYO Bin (Alm) SAKRI, pada waktu dan tempat sebgaimana dalam Dakwaan Pertama, telah mengangkut, menguasai hasil hutan kayu sebanyak 2 (dua) batang jenis kayu jati dalam bentuk gelondong masing-masing ukuran panjang 170cm, tebal d, diameter 16 dan 13 serta volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik; yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

-------  Bahwa berawal saat para saksi petugas Polisi Kehutanan dari Resort Polisi Hutan (RPH) KEPEK yaitu saksi PRAPTO bersama KOMARODIN, SUKADI  dan SOFYAN EKO H. melakukan giat patroli hutan di kawasan RPH tepatnya petak 106-B Dusun Sumberglagah Dusun Sumberglagah Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, dimana para saksi petugas saat itu melihat terdapat 8 (delapan) orang pembalak / penebang kayu yang sedang memikul kayu jati hutan yang sudah dipacak / dirimbas, dimana saat itu saksi-saksi petugas berusaha mengejar para pembalak yang saat itu dapat melarikan diri setelah membuang kayu jati hutan yang semula dipikul dan saat masih berada di Petak 106-B RPH Kepek, dari jarak lebih kurang 25 meter, para saksi anggota RPH kepek tersebut melihat Terdakwa SUKOYO Bin (Alm) SAKRI,yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepedamotor HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam dan kedapatan telah mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik, adapun kayu tersebut ditaruh Terdakwa pada bagian jok belakang serta ditali dengan menggunakan karet ban warna hitam.  Saksi petugas RPH Kepek selanjutnya mendekati Terdakwa, dan setelah mengetahui kedatangan petugas RPH KEPEK, Terdakwa langsung melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor roda dua HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam yag digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik, dimana saat petugas mendatangi lokasi, posisi  kendaraan bermotor roda dua HONDA KHARISMA NOPOL. AG-4204-KH warna Hitam yang digunakan untuk mengangkut 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dalam keadaan posisi distandar, kunci kontak dibawa oleh Terdakwa dan diatas jok bagian belakang terdapat 2 (dua) gelondong kayu jati hutan tanpa disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang terikat dengan menggunakan tali yang terbuat dari karet ban warna hitam. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan asal-usul gelondong kayu jati tersebut dan setelah mencocokkan tunggaknya (cek balak), ternyata 2 (dua) gelondong kayu jati hutan dengan ukuran panjang masingmasing 170cm, diameter 16 dan 13 volume 0,084 meter kubik dan 0,110 meter kubik tersebut berasal dari penebangan tanpa ijin di kawasan RPH KEPEK Petak 106 B.

Bahwa pada saat terdakwa mengangkut hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 2 (DUA) gelondong tersebut, tidak memperoleh izin dari Administratur KKPH Blitar/ Resort Pengawas Hutan (RPH) Kepek maupun tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen blangko 304

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak Dipublikasikan Ya