Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2022/PN Blt EVITA CHOLIFATUL I'MA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVITA CHOLIFATUL I'MA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR HADI, S.H.,M.HEVITA CHOLIFATUL I'MA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohonan untuk seluruhnya; 
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal EVITA CHOLIFATUL I’MA  diganti menjadi EFITA CLARISSA  VELIA;; 
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon :
3.1pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3572010102110009 tertanggal 19 Juli 2019;
3.2pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3572026609920002 tertanggal 28 Pebruari 2018, dari nama yang tercatat dalam dokumen tersebut yang semula atas nama EVITA CHOLIFATUL I’MA  diganti menjadi EFITA CLARISSA  VELIA; 
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon : 4.1 pada Akta Kelahiran Nomor : 10485/DSP/IV/Tahun 2003 tertanggal 25 April 2003, yang semula atas nama EVITA CHOLIFATUL I’MA    diganti menjadi EFITA CLARISSA  VELIA;
5.Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak