Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohonan untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal EVITA CHOLIFATUL I’MA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;;
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon :
3.1pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3572010102110009 tertanggal 19 Juli 2019;
3.2pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3572026609920002 tertanggal 28 Pebruari 2018, dari nama yang tercatat dalam dokumen tersebut yang semula atas nama EVITA CHOLIFATUL I’MA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon : 4.1 pada Akta Kelahiran Nomor : 10485/DSP/IV/Tahun 2003 tertanggal 25 April 2003, yang semula atas nama EVITA CHOLIFATUL I’MA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;
5.Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |