1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 17 Januari 1999 telah meninggal dunia seorang LAKI-LAKI bernama PONIRAN karena SAKIT dan dikebumikan di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIRAN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |