Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2907/TP/Tahun 2004 tertulis: Bahwa IIS ARISKA DEWI, lahir di Blitar pada tanggal 22 Juli 1991 anak perempuan dari Ayah KEMAN dan Ibu SUPRIHATIN dirubah/dibetulkan menjadi IIS ARISKA DEWI, lahir di Blitar pada tanggal 22 Juli 1991 anakĀ perempuan dari Ayah TAMIN dan Ibu SUPRIHATIN;
-Dalam Kartu Keluarga Nomor : 3505221706062125 Tertulis IIS ARISKA DEWI, lahir di Blitar pada tanggal 22 Juli 1991 anak dari Ayah KEMAN dan Ibu SUPRIHATIN dirubah/dibetulkan menjadi IIS ARISKA DEWI, lahir di Blitar pada tanggal 22 Juli 1991 anak perempuan dari Ayah TAMIN dan Ibu SUPRIHATIN
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |