Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
315/Pid.B/2016/PN Blt | Ipe Wiryaningtyas, S.H. | FAJAR KUDYARSO Bin IMAM SYAFI I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Agu. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 315/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Jul. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 339/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FAJAR KUDYARSO Bin IMAM SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat kos-kosan saksi Ary Pudji Santoso di Jln.Kompol M.Duryat Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa datang kerumah kos-kosan saksi Ari Pudji Santoso dengan menggedor-gedor pintu kamar, setelah dibuka terdakwa langsung meminta sepeda motor milik saksi korban Rina / Wiyono yang dititipkan kepada saksi Ary Pudji Santoso sebagai operasional di Cafe, merk Yamaha MIO warna merah No.Pol.:AG-6436-LY beserta kunci sepeda motor dan STNKnya,dengan berkata “ SEPEDAHE TAK GAWANE DISIK PAK ARI, ENDI STNK KARO KONTAKE “ (sepeda motornya saya bawa, mana kunci kontak dan STNKnya ), kemudian oleh saksi Ary Pudji Santoso diberikan, setelah sepeda motor tersebut diberikan kemudian oleh terdakwa dibawa dan pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2016 sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa ke Jombang tanpa ijin kepada pemiliknya (saksi Rina/Wiyono)) untuk digadaikan kepada saksi Widodo alamat Peterongan Kab.Jombang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),adapun tujuan terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu untuk membeli pakaian, makan, bensin dan sisanya masih Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),karena setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan akhirnya terdakwa oleh saksi Ary Pudji Santoso dilaporkan ke Polres Blitar Kota .--
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP .---------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------------Bahwa ia terdakwa FAJAR KUDYARSO Bin IMAM SYAFI’I pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat kos-kosan saksi Ary Pudji Santoso di Jln.Kompol M.Duryat Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa datang kerumah kos-kosan saksi Ari Pudji Santoso dengan menggedor-gedor pintu kamar, setelah dibuka terdakwa langsung meminta sepeda motor milik saksi korban Rina / Wiyono yang dititipkan kepada saksi Ary Pudji Santoso sebagai operasional di Cafe, merk Yamaha MIO warna merah No.Pol.:AG-6436-LY beserta kunci sepeda motor dan STNKnya,dengan berkata “ SEPEDAHE TAK GAWANE DISIK PAK ARI, ENDI STNK KARO KONTAKE “ (sepeda motornya saya bawa dulu Pak Ary, mana kunci kontak dan STNKnya ), karena saksi Ary percaya dengan kata-kata terdakwa yang memang sudah kenal sebelumnya, kemudian oleh saksi Ary Pudji Santoso sepeda motor tersebut diberikan, setelah sepeda motor tersebut diberikan kemudian oleh terdakwa dibawa dan pada hari Jum’at tanggal 27 Mei 2016 sepeda motor tersebut oleh terdakwa dibawa ke Jombang tanpa ijin kepada pemiliknya (saksi Rina / Wiyono ) untuk digadaikan kepada saksi Widodo alamat Peterongan Kab.Jombang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),adapun tujuan terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu untuk membeli pakaian, makan, bensin dan sisanya masih Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),karena setelah beberapa hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan akhirnya terdakwa oleh saksi Ary Pudji Santoso dilaporkan ke Polres Blitar Kota.---
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |