Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Blitar;
- Menyatakan dan menetapkan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan kepentingan PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan dan menetapkan rumah dan tanah milik TERGUGAT I yang terletak Lingkungan Dander Rt. 04 Rw. 05, Kelurahan/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku, selanjutnya sisa dikembalikan kepada TERGUGAT I, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak mampu membayar ganti rugi sebesar Rp. 134.342.450,00 (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
|