Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2016/PN Blt EMIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EMIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : EMIASIH (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : NELLA DINANTI RIA TRI W, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menanda tangani balik nama bersama dan pinjaman ke PT. Bank Rakyat Idonesia dengan jaminan sebagai berikut : Sebidang tanah perumahan dengan Sertipikat Hak Milik No. 665, Surat Ukur tanggal 29-09-2003 Nomor 00090/Sawentar/2003, Luas 3.004 M2, yang terletak di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : SLAMET RIYADI ;
  3. Menetapkan menurut hokum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak