Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.B/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. BAYU LISTIAN Als MALI Bin SAWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 404/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 435/B/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU LISTIAN Als MALI Bin SAWALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu   :

---------- Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN ALIAS MALI BIN SAWALI, pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Dusun Kemloko Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SUWARI, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  •     Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa datang ke Shorum milik saksi SUWARI yang berada di Dusun Kemloko Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol, kemudian terdakwa bilang pada saksi SUWARI kalau mau beli kendaraan sepeda motor Yahama Satria dengan cara tukar tambah, selanjutnya terdakwa melihat – lihat kendaraan sepeda motor yang ada di Shorum milik saksi SUWARI tersebut, lantas terdakwa meminta dan ijin pada saksi SUWARI untuk mencoba sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA, kemudian saksi SUWARI mengijinkan terdakwa untuk mencoba sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA tersebut, selanjutnya terdakwa mencoba kendaraan sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA tersebut berjalan kearah timur menuju ke Blitar meninggalkan Shorum milik saksi SUWARI. Dan setelah di tunggu – tunggu terdakwa tidak kembali lagi ke Shorum milik saksi SUWARI, akhirnya saksi SUWARI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garum.  

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP

ATAU 

 

 

Kedua :

----------  Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN ALIAS MALI BIN SAWALI, pada waktu dan tempat sebagimana dalam dakwaan Kesatu diatas, telah melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat utang atau menghapus piutang, yang merupakan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  •      Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa datang ke Shorum milik saksi SUWARI yang berada di Dusun Kemloko Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol, kemudian terdakwa bilang pada saksi SUWARI kalau mau beli kendaraan sepeda motor Yahama Satria dengan cara tukar tambah, selanjutnya terdakwa melihat – lihat kendaraan sepeda motor yang ada di Shorum milik saksi SUWARI tersebut, lantas terdakwa meminta dan ijin pada saksi SUWARI untuk mencoba sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA, kemudian saksi SUWARI mengijinkan terdakwa untuk mencoba sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA tersebut, selanjutnya terdakwa mencoba kendaraan sepeda motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA tersebut berjalan kearah timur menuju ke Blitar meninggalkan Shorum milik saksi SUWARI. Dan setelah di tunggu – tunggu terdakwa tidak kembali lagi ke Shorum milik saksi SUWARI, akhirnya saksi SUWARI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garum.

 

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya