Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
404/Pid.B/2016/PN Blt | Santosa Hadi Pranawa, S.H. | BAYU LISTIAN Als MALI Bin SAWALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 435/B/09/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN ALIAS MALI BIN SAWALI, pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Dusun Kemloko Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Satria Nopol. AG-2941-IA, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi SUWARI, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP ATAU
Kedua : ---------- Bahwa ia terdakwa BAYU LISTIAN ALIAS MALI BIN SAWALI, pada waktu dan tempat sebagimana dalam dakwaan Kesatu diatas, telah melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,membuat utang atau menghapus piutang, yang merupakan beberapa perbuatan yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, perbuatan terdakwa mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |