Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.B/2017/PN Blt | Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. | PURNOMO Als KOPOK Bin JEMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.B/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 114/B/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa PURNOMO ALIAS KOPOK Bin JEMANI, pada hari Kamis tanggal 05 Januai 2017 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di rumah terdakwa di Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL dengan maksud ingin membeli tablet Double L, kemudian saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL memberikan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tersebut, lalu terdakwa memberikan 90 (enam puluh) butir tablet Double L kepada saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL, selanjutnya setelah saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL menerima 90 (sembilan puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebuta dari ERIK (DPO). Dan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu berada di rumahnya, sehubungan dengan saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir tablet Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0249 / NOF / 2017 tanggal, 23 Januai 2017, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : - 0413 / 2017 / NOF - berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,338 gram milik saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - 0414 / 2017 / NOF - berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,514 gram milik terdakwa PURNOMO ALIAS KOPOK Bin JEMANI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa ia terdakwa PURNOMO ALIAS KOPOK Bin JEMANI, pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL dengan maksud ingin membeli tablet Double L, kemudian saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL memberikan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tersebut, lalu terdakwa memberikan 90 (enam puluh) butir tablet Double L kepada saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL, selanjutnya setelah saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL menerima 90 (sembilan puluh) butir tablet Double L tersebut, lalu saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL pergi meninggalkan terdakwa, sedangkan terdakwa mendapatkan tablet Double L tersebuta dari ERIK (DPO). Dan pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2017 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar sewaktu berada di rumahnya, sehubungan dengan saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL yang ditangkap lebih dulu karena kedapatan memiliki tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 228 (dua ratus dua puluh delapan) butir tablet Double L, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0249 / NOF / 2017 tanggal, 23 Januai 2017, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : - 0413 / 2017 / NOF - berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,338 gram milik saksi SUPRIAMBODO ALIAS SOGOL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. - 0414 / 2017 / NOF - berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,514 gram milik terdakwa PURNOMO ALIAS KOPOK Bin JEMANI tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |