Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
298/Pid.Sus/2024/PN Blt | SAMSUL HADI, SH | ULUM Als ULUM Bin (Alm) SENO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 298/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2470/M.5.22/Enz.2/10/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa ULUM Alias ULUM Bin (Alm) SENO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 21.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal sebelumnya Pihak Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama ULUM Alias ULUM Bin (Alm) SENO yaitu terdakwa, adalah pengedar sabu-sabu. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Blitar memerintahkan Petugas Polres Blitar yang bernama BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA untuk melakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy). Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekira jam 13.00. WIB., saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA menghubungi terdakwa ULUM Alias ULUM BIN (ALM) SENO dengan mengaku bernama RIYADI memesan untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ULUM ALIAS ULUM BIN (Alm) SENO. Dan terdakwa ULUM ALIAS ULUM BIN ( ALM ) SENO memberitahu saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA (RIYADI), bahwa 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut berharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan terdakwa memberitahu saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, bahwa sabu-sabu yang dimiliki terdakwa hanya 2 (dua) bungkus yang dihargai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pun menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekira jam 13.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA untuk diajak ketemuan hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu. Selanjutnya saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA mengajak terdakwa untuk ketemuan di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu tersebut. Kemudian hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira jam 21.30. WIB., saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA ketemuan dengan terdakwa di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Setelah saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu-sabu kepada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, dan selanjutnya saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pun menyerahkan uang pembelian 2 (dua) bungkus sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA menerima sabu-sabu dari terdakwa tersebut, terdakwa dilakukan penangkapan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Sedangkan pada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, didapatkan barang bukti berupa :
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan membenarkan bahwa sabu-sabu yang ada pada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA tersebut, berasal dari terdakwa; Dan terdakwa menerangkan bahwa sabu-sabu yang dijual kepada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA didapat dari DIEGO (DPO) dengan cara membeli secara ranjau. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang berhasil disita dari saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA tersebut, dengan No. Lab. : 06582/NNF/2024 tanggal 26 Agustus tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 19883/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU : KEDUA : ---------- Bahwa ia terdakwa ULUM Alias ULUM Bin (Alm) SENO (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira jam 21.30. Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal sebelumnya Pihak Satresnarkoba Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama ULUM Alias ULUM Bin (Alm) SENO yaitu terdakwa, adalah pengedar sabu-sabu. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Blitar memerintahkan Petugas Polres Blitar yang bernama BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA untuk melakukan pembelian terselubung (Under Cover Buy). Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekira jam 13.00. WIB., saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA menghubungi terdakwa ULUM Alias ULUM BIN (ALM) SENO dengan mengaku bernama RIYADI memesan untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa ULUM ALIAS ULUM BIN ( ALM ) SENO. Dan terdakwa ULUM ALIAS ULUM BIN ( ALM ) SENO memberitahu saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA (RIYADI), bahwa 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut berharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan terdakwa memberitahu saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, bahwa sabu-sabu yang dimiliki terdakwa hanya 2 (dua) bungkus yang dihargai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pun menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024, sekira jam 13.00. WIB., terdakwa menghubungi saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA untuk diajak ketemuan hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu. Selanjutnya saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA mengajak terdakwa untuk ketemuan di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar untuk bertransaksi jual beli sabu-sabu tersebut. Kemudian hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira jam 21.30. WIB., saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA ketemuan dengan terdakwa di Desa Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Setelah saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA bertemu dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu-sabu kepada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, dan selanjutnya saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA pun menyerahkan uang pembelian 2 (dua) bungkus sabu-sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya setelah saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA menerima sabu-sabu dari terdakwa tersebut, terdakwa dilakukan penangkapan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Sedangkan pada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA, didapatkan barang bukti berupa :
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan membenarkan bahwa sabu-sabu yang ada pada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA tersebut, berasal dari terdakwa; Dan terdakwa menerangkan bahwa sabu-sabu yang dijual kepada saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA didapat dari DIEGO (DPO) dengan cara membeli secara ranjau. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang berhasil disita dari saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA tersebut, dengan No. Lab. : 06582/NNF/2024 tanggal 26 Agustus tahun 2024, disimpulkan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 19883/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |