Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
306/Pdt.P/2022/PN Blt PENDIK CAHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 306/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PENDIK CAHYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3.649/TP/III/TAHUN 2007 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 28 Desember 1991 telah lahir: PENDI CAHYONO anak ke satu laki-laki dari suami istri : SUKANI dengan ANIK PURWATI dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 18 Desember 1990 telah lahir: PENDIK CAHYONO anak ke satu laki-laki dari suami istri : SUKANI dengan ANIK PURWATI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak