Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2016/PN Blt | Abdul Rahman SH | DIKI NOPRIANTO Als SEYEK Bin MUJIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 179/b/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : --------------Bahwa ia terdakwa DIKI NOPRIANTO als SEYEK Bin MUJIANTO pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Terminal Barang Kademangan Ds.Jimbe Kec.Kademangan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Surabaya Nomor : LAB.: 2325/NOF /2016 tanggal 18 Maret 2016 mengetahui disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3686/2016/NOF dan 3687/2016/NOF adalah
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009.------------------------------------------------
Subsidair :
--------------Bahwa ia terdakwa DIKI NOPRIANTO als SEYEK Bin MUJIANTO pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Terminal Barang Kademangan Ds.Jimbe Kec.Kademangan Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No.36 Tahun 2009 , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :----------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |