Dakwaan |
PERTAMA :
--------------Bahwa ia terdakwa DODI SUTRISNO Als DODIK Bin (Alm) KARPONO bersama-sama NASRUL Als KEWER (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di depan rumah kos Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec. Garum Kab. Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira jam 13.00 WIB di depan rumah Ds. Tanggung Bence Kec. Garum Kab. Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama Prianto Rojaib Als Gundul, kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 11 (sebelas) butir pil dobel L berada di dalam saku celana. Kemudian setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DODI SUTRISNO Als DODIK (terdakwa), setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di depan rumah kos Dsn. Tawangsari Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar petugas dari tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik Bin Karpono. Untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Narzo warna hitam beserta simcardnya No. 08579227721 type RMX323 nomor Imei 1 : 965851052507134 nomor Imei 2 : 665851052507126, 1 (satu) buah klip plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang disimpan (dimasukkan) dalam bekas bungkus rokok merek Andalan warna merah, untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan bertempat di rumah kos terdakwa di Dsn. Tawangsari Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru, yang didalamnya berisi 4 (empat) buah klip plastik masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik menerangkan bahwa benar dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul. Bahwa transaksi maupun peredaran pil dobel L yang dilakukan terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dengan Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul telah menghubungi Sdr. Nasrul Als Kewer (DPO) dan mengatakan “ kalau mau membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- “, setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer menyuruh Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul untuk menemui temannya di depan kos Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer gantian menghubungi Terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dan memberitahukan untuk menyerahkan pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul di depan rumah kos alamat Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya hari itu juga Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB Sdr. Nasrul Als Kewer telah menghubungi terdakwa kembali dan memberitahukan bahwa Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul sudah ada di depan kos, yang selanjutnya terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik telah menemui Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul, yang saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) butir pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul dan Sdr. Printo Rojaib Als Gundul telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dan setelah itu Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul langsung pergi / pulang. Bahwa terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. DIAN (DPO) yang dibeli secara patungan dengan Sdr. Nasrul Als Kewer (DPO). dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik telah menghubungi Sdr. Nasrul Als Kewer dan mengatakan “ jadi patungan beli dobel L tidak ?” dan Sdr. Nasrul Als Kewer menjawab : “jadi, aku ada Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebentar lagi aku ke kosmu” setelah itu terdakwa jawab : “Oke”. Sekitar jam 08.00 WIB Sdr. Nasrul Als Kewer tiba di tempat kos terdakwa di Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Setelah terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik bertemu dengan Sdr. Nasrul Als Kewer, kemudian terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. Nasrul Als Kewer sambil mengatakan “Ini danaku Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kamu tambah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) biar terkumpul Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). dan kemudian terdakwa mengatakan “Oke, setelah itu aku belanja pil dobel L, kamu nanti ikut tidak ?” Sdr. Nasrul Als Kewer jawab : “aku tidak ikut, ini mau berangkat kerja” dan terdakwa menjawab : “Oke” dan setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer pamit pergi pulang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB setelah terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik menerima uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Nasrul Als Kewer, terdakwa telah menghubungi Sdr. DIAN melalui telephon mengatakan “ ada pil dobel L tidak ?” dan Sdr. Dian menjawab : “Ada, cari berapa ?” lalu terdakwa katakan dana Rp. 500.000,- lalu Sdr. Dian menjawab : “ready”, dapat 300 butir, kamu transfer dana 081230003451” dan terdakwa jawab : “Oke”. Kemudian terdakwa pergi ke Toko jasa transfer link di daerah Kec. Nglegok Kab. Blitar . Setelah selesai melakukan transfer pembayaran pil dobel L, terdakwa kembali menghubungi Sdr. Dian dan kemudian terdakwa mengatakan “sudah saya transfer” dan Sdr. Dian menjawab : Oke pil dobel L, saya ranjau di selatan pasar Nglegok tepatnya yakni di dekat tempat sampah, segera kamu ambil” dan terdakwa menjawab : “Oke”. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil ranjau pil dobel L tersebut sesuai dengan petunjuk Sdr. Dian, setelah pil dobel L sudah terdakwa ambil, terdakwa kembali menghubungi Sdr. Dian dan mengatakan “makasih” dan Sdr. Dian mengatakan “Oke”, setelah itu terdakwa kembali pulang ketempat kos. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-09408/NOF/2024 Tgl. 15 November 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : -----------------------
= 26914/2024/NOF dan 26915/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-
A t a u,
K E D U A :
--------------Bahwa ia terdakwa DODI SUTRISNO Als DODIK Bin (Alm) KARPONO bersama-sama NASRUL Als KEWER (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di depan rumah kos Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kec. Garum Kab. Blitar terdapat adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dan atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, sekira jam 13.00 WIB di depan rumah Ds. Tanggung Bence Kec. Garum Kab. Blitar dari Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama Prianto Rojaib Als Gundul, kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 11 (sebelas) butir pil dobel L berada di dalam saku celana. Kemudian setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. DODI SUTRISNO Als DODIK (terdakwa), setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 20.00 WIB bertempat di depan rumah kos Dsn. Tawangsari Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar petugas dari tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik Bin Karpono. Untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Narzo warna hitam beserta simcardnya No. 08579227721 type RMX323 nomor Imei 1 : 965851052507134 nomor Imei 2 : 665851052507126, 1 (satu) buah klip plastik berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L, 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang disimpan (dimasukkan) dalam bekas bungkus rokok merek Andalan warna merah, untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan bertempat di rumah kos terdakwa di Dsn. Tawangsari Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru, yang didalamnya berisi 4 (empat) buah klip plastik masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik menerangkan bahwa benar dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul. Bahwa transaksi maupun peredaran pil dobel L yang dilakukan terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dengan Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 11.30 WIB Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul telah menghubungi Sdr. Nasrul Als Kewer (DPO) dan mengatakan “ kalau mau membeli pil dobel L sebesar Rp. 50.000,- “, setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer menyuruh Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul untuk menemui temannya di depan kos Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer gantian menghubungi Terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dan memberitahukan untuk menyerahkan pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul di depan rumah kos alamat Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Bahwa selanjutnya hari itu juga Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 12.30 WIB Sdr. Nasrul Als Kewer telah menghubungi terdakwa kembali dan memberitahukan bahwa Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul sudah ada di depan kos, yang selanjutnya terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik telah menemui Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul, yang saat itu terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) butir pil dobel L kepada Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul dan Sdr. Printo Rojaib Als Gundul telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik dan setelah itu Sdr. Prianto Rojaib Als Gundul langsung pergi / pulang. Bahwa terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. DIAN (DPO) yang dibeli secara patungan dengan Sdr. Nasrul Als Kewer (DPO). dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 07.00 WIB terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik telah menghubungi Sdr. Nasrul Als Kewer dan mengatakan “ jadi patungan beli dobel L tidak ?” dan Sdr. Nasrul Als Kewer menjawab : “jadi, aku ada Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebentar lagi aku ke kosmu” setelah itu terdakwa jawab : “Oke”. Sekitar jam 08.00 WIB Sdr. Nasrul Als Kewer tiba di tempat kos terdakwa di Ds. Tawangsari Kec. Garum Kab. Blitar. Setelah terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik bertemu dengan Sdr. Nasrul Als Kewer, kemudian terdakwa diberi uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Sdr. Nasrul Als Kewer sambil mengatakan “Ini danaku Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kamu tambah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) biar terkumpul Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). dan kemudian terdakwa mengatakan “Oke, setelah itu aku belanja pil dobel L, kamu nanti ikut tidak ?” Sdr. Nasrul Als Kewer jawab : “aku tidak ikut, ini mau berangkat kerja” dan terdakwa menjawab : “Oke” dan setelah itu Sdr. Nasrul Als Kewer pamit pergi pulang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB setelah terdakwa Dodi Sutrisno Als Dodik menerima uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. Nasrul Als Kewer, terdakwa telah menghubungi Sdr. DIAN melalui telephon mengatakan “ ada pil dobel L tidak ?” dan Sdr. Dian menjawab : “Ada, cari berapa ?” lalu terdakwa katakan dana Rp. 500.000,- lalu Sdr. Dian menjawab : “ready”, dapat 300 butir, kamu transfer dana 081230003451” dan terdakwa jawab : “Oke”. Kemudian terdakwa pergi ke Toko jasa transfer link di daerah Kec. Nglegok Kab. Blitar. Setelah selesai melakukan transfer pembayaran pil dobel L, terdakwa kembali menghubungi Sdr. Dian dan kemudian terdakwa mengatakan “sudah saya transfer” dan Sdr. Dian menjawab : Oke pil dobel L, saya ranjau di selatan pasar Nglegok tepatnya yakni di dekat tempat sampah, segera kamu ambil” dan terdakwa menjawab : “Oke”. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil ranjau pil dobel L tersebut sesuai dengan petunjuk Sdr. Dian, setelah pil dobel L sudah terdakwa ambil, terdakwa kembali menghubungi Sdr. Dian dan mengatakan “makasih” dan Sdr. Dian mengatakan “Oke”, setelah itu terdakwa kembali pulang ketempat kos. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB-09408/NOF/2024 Tgl. 15 November 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
= 26914/2024/NOF dan 26915/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. --------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|