Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan syah menurut hukum Jual Beli atas tanah sawah (Tanah Pertanian) milik Tergugat, termaksud pada posita angka 1 dan sesuai batas-batas fisik tertuang pada posita angka 2 dalam gugatan a-quo. yang telah dibayar lunas oleh Penggugat. dan yang telah dikuasahi oleh Penggugat.
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi). dalam transaksi jual beli atas obyek sengketa pada perkara a-quo.
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk melaksanakan, meningkatkan, melanjutkan penyempurnaan jual beli dengan Penggugat ; membuat Akta Jual Beli yang kemudian melakukan penyerahan hak atas tanah sawah (leevering) sebagai obyek jual beli dalam perikatan jual beli yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat 1 dan Tergugat 2.
- Memerintahkan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Blitar, untuk membuat, melaksanakan peralihan hak, pencatatan pada Sertifikat Hak Milik atas tanah sawah (Pertanian) Persil No.19a SII luas 0,375 Ha (3750 M2) Buku C Desa Jabung Kec. Talun, Kab. Blitar No.1151 Terletak di Dsn Jabung, Desa Jabung, Kec. talun, Kab. Blitar. atasnama IMRON ROSYADI beralamat di Dsn. Jabung, Rt.01 Rw.01 Ds. Jabung, Kec. Talun, Kab. Blitar.; Sertifikat Hak Milik No.114. Desa Jabung, kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur. atasnama Pemegang Hak IMRON ROSADI Gambar Situasi No.429 / 1989 Tertanggal 28 Maret 1989. Luas 3770 M2. kepada Penggugat yaitu SHOLECHODIN alias SOLEHUDIN alias SHOLEKUDIN
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara sendiri-sendiri dan atau secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk melaksanakan, membuat Akta Jual Beli kemudian dilanjutkan Peralihan Hak (Leevering) atas obyek jual beli tanah pertanian (sawah) termaksud pada posita angka 1 dalam perkara a-quo.
- Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|