Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Blt BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar Rumah AA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.198.100,00
Petitum

1.Menyatakan gugatan ini dapat diterima.
2.Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.  
4.Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 16.198.100,70 dan memerintahkan agar Tergugat menaati kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak