Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 975/TP/I/Tahun2005 yang semula tertulis Anak perempuan dari suami-istri MUCH MAKIN dengan ASFIYAH UTAMI dirubah/dibetulkan menjadi MAKHIN dengan ASFIYAH UTAMI.
-Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada KK Nomor: 3505011306062102 Yang semula tertulis MUCH. MAKIN dirubah/dibetulkan menjadi MAKHIN.
3.Memerintahan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |