Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan penulisan identitas pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :13249/DSP/X/tahun 2001 tertanggal 8 Oktober 2001, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Blitar:
“Bahwa di Blitar pada tanggal 1 Desember 1977 telah lahir MOHAMAD DEDIK SUPRIADI anak laki-laki dari Rohmad Muhtadi dan Nurhajati”
Dari yang seharusnya:
“Bahwa di Blitar pada tanggal 1 Desember 1977 telah lahir MOH.DEDIK SUPRIADI anak laki-laki dari Rohmad Muhtadi dan Nurhajati”
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|