Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.P/2020/PN Blt Moh. Dedik Supriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 388/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moh. Dedik Supriadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arsita Lovy HerwantoMoh. Dedik Supriadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan penulisan identitas pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :13249/DSP/X/tahun 2001 tertanggal 8 Oktober 2001, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Blitar:

“Bahwa di Blitar pada tanggal 1 Desember 1977 telah lahir MOHAMAD DEDIK SUPRIADI anak laki-laki dari Rohmad Muhtadi dan Nurhajati”

Dari yang seharusnya:

“Bahwa di Blitar pada tanggal 1 Desember 1977 telah lahir MOH.DEDIK SUPRIADI anak laki-laki dari Rohmad Muhtadi dan Nurhajati”

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak