Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2017/PN Blt Kepala Desa Suruhwadang HENDRO BASUKI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Desa Suruhwadang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. BAMBANG ARJUNO, SHKepala Desa Suruhwadang
Tergugat
NoNama
1HENDRO BASUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Blitar;
  3. Menyatakan Tergugat wanprestasi/ingkar janji terhadap: - Isi lampiran Surat Keputusan Rembug Desa-Desa Suruhwadang Nomor 01 Tahun 1981 tanggal 16 Desember 1981; - Janji yang pernah diucapkan pada waktu serah terima jabatan (udar gelung) pada tanggal 4 Oktober 1993;
  4. Menghukum Tergugat utnuk mengganti kekurangan ganti rugi tanah seluas 0.7502 Ha (7.502 m2) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan dan menetapkan tanah beserta seluruh tanaman diatasnya milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan RT.04 RW.03 Ds. Suruhwadang Kec. Kademangan Kab. Blitar, SHM Nomor 80 gambar situasi 552 tanggal 25 Mei 1990 seluas 5.190 m2 untuk dijual lelang dimuka umum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Desa Suruhwadang (Penggugat), apabila ada kelebihan hasil lelang akan dikembalikan kepada Tergugat, jika Tergugat tidak dapat melunasi kekurangan ganti rugi tanah seluas 0.7502 Ha (7.502 m2);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad);
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak