Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Blt Yuni Trisnawati Wiwik Masfurotun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuni Trisnawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H., CPLCE.Yuni Trisnawati
Tergugat
NoNama
1Wiwik Masfurotun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan mengikat dan berkekuatan hukum Perjanjian Hutang Piutang tanggal 24 Februari 2022 antara Penggugat dengan Tergugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 
-Kerugian materiil sebesar Rp. 235.200.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dia Ratus Ribu Rupiah);
-Kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
5.Menyatakan benda tidak bergerak milik Tergugat berupa sebidang tanah yang berdiri rumah diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03291, Surat Ukur Nomor 2067/Nglegok/2018 tanggal 14 Desember 2018, seluas 214 M2 yang terletak di Desa Nglegok, Kecamatan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atas nama WIWIK MASFUROTUN/ Tergugat berganti hak kepemilikannya menjadi milik Penggugat;
6.Menyatakan Penggugat dapat mewakili Tergugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 03291, Surat Ukur Nomor 2067/Nglegok/2018 tanggal 14 Desember 2018, seluas 214 M2 yang terletak di Desa Nglegok, Kecamatan Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atas nama WIWIK MASFUROTUN/ Tergugat menjadi atas nama Penggugat baik di Notaris maupun di Kantor Pertanahan ATR/BPN Blitar;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak