Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. 1.ARIF IRAWAN Bin ENDRIANTO
2.TANTRI YUNIASTUTI Binti WIYARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-521/M.5.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF IRAWAN Bin ENDRIANTO[Penahanan]
2TANTRI YUNIASTUTI Binti WIYARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa mereka terdakwa  I.Arif Irawan dan   terdakwa II.  Tantri Yuniastuti pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pkl 20.15 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 , atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung ayam geprek di Kelurahan Bajang Kecamatan Talun Kab Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  ,pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana mereka terdakwa  lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut -------------------------------------------------------------------------------------Awalnya pada hari Senin sekira pkl 20.15  mereka terdakwa  berangkat dari rumah di Dusun Banaran Rt 001 Rw 001 Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar  dengan berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 3534 AZ ,menuju ke arah talun tepatnya dipertigaan kaningaran ke selatan sekira pkl 21.30 Wib sampai diwarung  ayam geprek  kelurahan Bajang Talun Blitar ,  terdakwa  Arif Irawan menghentikan sepeda motornya , dengan posisi

 

terdakwa  Arif Irawan tetap berada diatas sepeda motor sedangkan terdakwa  Tantri Yuniastuti turun dari sepeda motor untuk memesan ayam geprek,  lalu terdakwa Arif Irawan melihat ada 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 6264 OB dengan kunci yang masih tertancap disepeda motornya , selanjutnya  terdakwa  Arif Irawan mendekati sepeda motor tersebut dan mendorongnya kearah seberang jalan  sambil menghidupkan mesinnya , terdakwa  Arif Irawan melihat kearah terdakwa  Tantri Yuniastuti  keluar dari warung dan memberikan kode “ menganggukan kepala sebanyak 1 kali kepada terdakwa  Tantri Yuniastuti , yang saat itu gterdakwa Tantri Yuniastuti  mengerti dengan kode tersebut

Bahwa kemudian terdakwa  Tantri Yuniastuti keluar dari warung dan langsung menuju ke sepeda motor Honda Scopy , kemudian terdakwa  Arif Irawan berangkat meninggalkan tempat terlebih dahulu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari hasil pencurian  tersebut yang kemudian  disusul oleh terdakwa  Tantri Yuniastuti menggunakan sepeda motor Honda Scopynya, dan kemudian mereka berangkat bersama dengan menggunakan sepeda motor masing –masing kearah selatan sampai dipertigaan duren ke jegu , sampai dipertigaan terdakwa  Arif Irawan berbelok kearah Barat untuk mencari jalan alternative  dan sampai melewati  kuburan Jatinom ke Barat sampai dipertigaan kearah utara melewati yonif 511  dan lurus kebarat menuju ke arah Tuluangung , setelah  mereka sampai di kontrakan di daerah Tulungagung  sekira pkl 22.30  kemudian  sepeda motor hasil curian terdakwa terdakwa Arif Irawan  taruh didalam kontrakannya. 

Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024 sekira jam 12.00 Wib  terdakwa    Arif Irawan menjualan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol   AG 6264 OB hasil curian tersebut kepada saksi Muklis al Ulum  dengan cara COD didepan hotel Pama Tulungagung seharga Rp 1.500.000 ( satu juta liam  ratus ribu rupiah) ,  namun kemudian deal /sepakat dengan  harga Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut lalu terdakwa  Arif Irawan kembali lagi ke kontrakannya dan menyerahkan uang penjualan sepeda motor tersebut kepada terdakwa  Tantri Yuniastuti .

Bahwa uang hasil penjualan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 6264 OB tersebut mereka terdakwa  gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah)  sedangkan sisanya  sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)  terdakwa  Arif Irawan gunakan untuk membeli rokok dan bensin dan masih tersisa sebesar Rp 44.000 ( empat puluh empat ribu rupiah) .

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa  tersebut saksi Resi Wisuda menderita kerugian sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 250,-

------------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya