Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2017/PN Blt SRI PATOKAH 1.PT. BANK PANIN Tbk. Cab. Blitar
2.KPKNL Malang
3.ARDI WIDODO
4.NOTARIS YULAIKA NINGSIH, SH.,MKn.
5.KEPALA BPN KOTA BLITAR
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI PATOKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SANTOSO, SH.,MH.SRI PATOKAH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN Tbk. Cab. Blitar
2KPKNL Malang
3ARDI WIDODO
4NOTARIS YULAIKA NINGSIH, SH.,MKn.
5KEPALA BPN KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan pelelangan yang dilakukan Tergugat II atas barang jaminan hutang adalah batal menurut hukum;
  3. Menyatakan harga pelelangan tidak wajar jauh dari nilai jaminan, oleh karenanya harus dibatalkan;
  4. Menyatakan bahwa terhadap hutang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, Penggugat telah melakukan pembayaran pokok dan bunga sebesar 9 X Rp 13.222.222.22 = Rp 118.999.999, 98 sehingga sisa hutang menurut jadwal pembayaran yang ditentukan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp 273.742.930,68.
  5.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak