Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2017/PN Blt | FERY SLAMET HARIYADI | PT. BPR CITRAHALIM RAHARJA TULUNGAGUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Mei 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Mei 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2.1. Tidak pernah memberikan turunan/salinan maupun foto copy PERJANJIAN KREDIT kepada PENGGUGAT ; 2.2. Melakukan perbuatan tidak etis dengan menempelkan Pengumuman Lelang di beberapa tiang listri disekitar rumah PENGGUGAT, sehingga mencemarkan nama baik PENGGUGAT ; 2.3. Tidak memberitahu PENGGUGAT, bilamana ada kelebihan dari hasil penjualan lelang diatas limit lelang ; 3. Menghukum TERGUGAT membayar denda imateriel sebesar Rp. 59.150.000.- (lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atas Perbuatan Melwan Hukum Terhadap PENGGUGAT ; 4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Vorraad); 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |