Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat-1 (SUNYOTO satu satunya ahli waris MESINI) dan LILIK SUGIANI (Tergugat-2), telah dipanggil dengan patut dan dalam keadaan tidak hadir sebagaimana dimaksud Pasal 463 BW/KUHPerdata ;
3.Menyatakan jual beli tanah sertipikat hak milik No.521/Kepanjenlor-luas 115 m2-tepatnya di alamat JL. Anjasmoro Gg.X-No.90 D.Antara MESINI dan LILIK SUGIANI dengan Penggugat (suaminya) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum,
4.Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sertipikat hak milik No.521/Kepanjenlor-luas=115 m2- tepatnya di alamat JL. Anjasmoro Gg.X- No.90 D. atas nama MESINI dan LILIK SUGIANI ;
5.Menyatakan Tergugat-1 (satu satunya ahli waris MESINI) dan LILIK SUGIANI (Tergugat-2), telah melalaikan kewajiban hukumnya (telah melakukan perbuatan melawan hukum) ;
6.Menghukum Tergugat-1 ( SUNYOTO satu satunya ahli waris MESINI ) dan LILIK SUGIANI (Tergugat-2/ atau ahliwarisnya) untuk melakukan perbuatan hukum; mengalihkan, menyerahkan, menjual, mengalihkan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang terurai dalam: Sertifikat hak milik No.521 / Kepanjenlor - luas 115 m2 - tepatnya di alamat JL. Anjasmoro Gg.X- No.90 D. dengan cara yang sah menurut hukum, dengan Akta Pejabat atau akta apapun yang diakui sah oleh pejabat yang berwenang, kepada Penggugat, selanjutnya untuk menghadap pejabat yang berwenang antara lain; Kepala Kelurahan, Camat, Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, Badan Pertanahan yang berwenang, memberi keterangan, menandatangani surat-surat, akta- akta yang berkaitan dengan akta peralihan hak atas tanah yang tersedia, serta menanggung segala kewajiban yang timbul dari pelaksanaan hak-hak itu ;
7.Menetapkan, apabila dengan itu tidak cukup atau tidak dapat dilaksanakan peralihan hak atas tanah diatas maka dengan ini memberikan ijin dan atau memberi kuasa penuh kepada Penggugat selaku pembeli, untuk dan atas nama Tergugat1, dan Tergugat 2 (dua) atau ahli warisnya dalam melakukan perbuatan hukum; menyerahkan, menjual, mengalihkan hak atas Sertifikat hak Milik No.521 / Kepanjenlor - luas 115 m2 - tepatnya di alamat JL. Anjasmoro Gg.X - No.90 D - atas nama pemegang hak MESINI dan LILIK SUGIANI, Kepada Penggugat sendiri atau kepada pihak ketiga lainnya, dengan cara yang sah menurut hukum, dengan menandatangani Akta Pejabat; selanjutnya untuk menghadap pejabat yang berwenang antara lain; Kepala Kelurahan, Camat, Notaris dan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, Badan Pertanahan yang berwenang, memberi keterangan, menandatangani surat-surat, akta- akta yang berkaitan dengan akta peralihan hak atas tanah yang tersedia, serta menanggung segala kewajiban yang timbul dari pelaksanaan hak-hak itu ;
8.Mememrintahkan kepada pejabat PENDAFTAR yang berwenang dan atau dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mencatat, adanya perubahan, peralihan hak atas tanah obyek jual - beli tersebut ;
9.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, banding atau kasasi ;
10.Membebankan biaya menurut hukum, |