Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Blt DWI LIKAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI LIKAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1)Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2)Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/membetulkan NAMA dan TANGGAL LAHIR  Pemohon:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9911/TP/IX/TAHUN 2004 tertulis: DWI LIK AMI lahir di Blitar 5 Juni 1991  dirubah/dibetulkan menjadi: DWI LIKAMI lahir di Blitar 7 April 1991; 
3)Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan AKTA KELAHIRAN  tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak