Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
158/Pid.B/2016/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | RUSMANI Bin KARTO SURIB alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 158/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-162/0.5.22/Ep.2/04/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa Rusmani Bin Karto Surib ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira jam 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Enam belas , bertempat di Jln Sirsat III No 12 Rt 01 Rw 02 Desa Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, terdakwa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika saksi Winda Bagus dan saksi Krisna Sila Candra mendapatkan infromasi dari warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa terdakwa melakukan perjudian togel . Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel dengan perannya sebagai penerima titipan tombokan judi togel dari para penombok , dalam satu minggu sebanyak 5 ( lima ) kali putaran antara lain Senin, Rabu, kamis Sabtu dan Minggu Bahwa cara tersangka melakukan pembayaran jika ada yang menang atau mendapatkan yaitu terdakwa menunggu uang dari Win selaku bandarnya pada esok harinya setelah terdakwa menerima uang dari Win baru terdakwa berikan kepada penombok yang menang atau mendapatkan nomor judi togel Bahwa omzet yang terdakwa dapatkan sekitar Rp 200.000 sampai dengan Rp 250.000,- dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp 10 % Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel tersebut sudah kurang lebih satu bulan lamanya Bahwa jika penombok cocok mendapatkan 2 angka maka akan mendapatkan 60 kali besar uang tombokan ,cocok 3 angka mendapatkan 300 kali besar uang tombokan dan cocok 4 angka mendapatkan 2000 kali besar uang tombokan Bahwa perjudian togel yang dilakukan oleh terdakwa ini bersifat untung untungan serta tidak ada ijinnya , saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buku tulis yang digunakan untuk meramal judi togel, 1 ( satu) lembar kertas yang berisikan nomor judi togel, 1 (satu) unit Hp merk Nokia tipe 1202 warna hitam yang didalamnya berisikan nomor judi togel, uang tunai sebesar Rp 159.000,( seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ------------ Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |