Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/PDT.P/2014/PN.BLT SUPARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 18/PDT.P/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapkan menurut Hukum bahwa pemohon ( SUPARTI ) adalah ibu kandung dan sebagai wali / kuasa dari ketiga anaknya yang kini belum dewasa bernama 1.PANJI KUSUMA PUTRA 2.RIYAN ANJASMORO 3.VERNIKO RAHMAT JATI untuk mengajukan kredit atau pinjaman pada Bank Jatim cabang Blitar dengan jaminan sebidang tanah yaitu : sertifikat hak milik No.115 surat ukur tanggal 02 nopember 1995 seluas 2.078 m2 yang terletak dikelurahan sentul kec.Kepanjen Kidul Kota Blitar ;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak