Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2022/PN Blt SUKOCO., SH DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.324/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUKOCO., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
------------ Bahwa terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOpada hari Rabutanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa diJl.A.Yani Timur GG VI /26B Rt.02 Rw.04 Kel. Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar ( sesuai Pasal 84 Ayat 2 KUHAP ....... apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ),dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

Bahwa berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Blitar termasuk diantaranya saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit mendapatkan informasi kalau disebuah rumah di Desa Gandean Kec.Wonodadi Kab.Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 wib saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit bersama tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’I, pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’I ditemukan pada diri saksi Imam Safi’I berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan saksi Moch.Imam Safi’I mengakui kepada petugas kepolisian Polres Blitar mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi Moch. Alfi alias Gepeng yang saat itu sedang berada di rumah saksi Imam Safi’I selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Alfi Als Gepeng, dan setelah dilakukan interograsi singkat saksi Moch.Alfi Als Gepeng mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno, setelah itu pada jam 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno dirumah saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno di Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri.Kemudian selanjutnya dilakukan interograsi terhadap saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno bahwa mendapatkan narkoba jenis shabu-shabu dari terdakwa Danang Prastowo Sukma Bin Sukmantyoko. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 17.00 wibdi rumah terdakwa diJl.A.Yani Timur GG VI /26B Rt.02 Rw.04 Desa Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, terdakwa diamankan atau ditangkap oleh saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit sertapetugas kepolisian Polres Blitar lainnya.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkoba jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi Mohamad Choirul Huda Alias MAT, sebanyak 2 (dua) gram, kemudian sekitar jam 18.30 wib terdakwa mengantar narkotika jenis shabu-shabu ke rumah sdr.WAWAN(DPO) yang saat itu membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Tri Abdul Basori yang memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian sekira jam 14.00 wibsaksi Tri Abdul Basori datang ke rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram kepada saksi Tri Abdul Basori.
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit telah menemukan narkotika jenis shabu-shabu dalam almari di kamar terdakwayang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa yang berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dngan berat kotor 0,65 gram dengan berat bersih 0,47 gram  dan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram  yang terdakwa beli dari sdr.MAT, 2 (dua) buah timbangan elektrik adalah timbangan yang digunakan terdakwa untuk menimbang shabu-shabu, 1 (satu) buah selotip merupakan selotip yang terdakwa gunakan untuk membungkus klip shabu-shabu, 1 (satu) bungkus berisi klip plastic bening yang terdakwa pakai utuk membungkus shabu-shabu, dan 1 (satu) buah HP Samsung J2 adalah alat komunikasi yang terdakwa pakai untuk komunikasi transaksi jual beli shabu-shabu.
Bahwa terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOdalamhalmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Itersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen  Kesehatan R.I.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3857/IV/Res.9.5/2022/Bidlapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02997/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  Kriminalistik bahwa barang bukti No:  06159/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,019 gram milik terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOpositif mengandung Metamfitamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan ia terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

ATAU :
KEDUA :
------------ Bahwa terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOpada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa diJl.A.Yani Timur GG VI /26B Rt.02 Rw.04 Kel. Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar ( sesuai Pasal 84 Ayat 2 KUHAP ....... apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan),dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki ,menyimpan,menguasai,atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Blitar termasuk diantaranya saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit mendapatkan informasi kalau disebuah rumah di Desa Gandean Kec.Wonodadi Kab.Blitar sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 17.00 wib saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit bersama tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’i, pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Imam Safi’i ditemukan pada diri saksi Imam Safi’i berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu dan saksi Moch.Imam Safi’i mengakui kepada petugas kepolisian Polres Blitar mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi Moch. Alfi alias Gepeng yang saat itu sedang berada di rumah saksi Imam Safi’i selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Moch.Alfi Als Gepeng, dan setelah dilakukan interograsi singkat saksi Moch.Alfi Als Gepeng mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno, setelah itu pada jam 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno dirumah saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno di Desa Banjaranyar Kecamatan Keras Kabupaten Kediri.Kemudian selanjutnya dilakukan interograsi terhadap saksi Tri Abdul Basori Bin Sutikno bahwa mendapatkan narkoba jenis shabu-shabu dari terdakwa Danang Prastowo Sukma Bin Sukmantyoko. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira jam 17.00 wibdi rumah terdakwa diJl.A.Yani Timur GG VI /26B Rt.02 Rw.04 Desa Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, terdakwa diamankan atau ditangkap oleh saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit sertapetugas kepolisian Polres Blitar lainnya.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli narkoba jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada saksi Mohamad Choirul Huda Alias MAT sebanyak 2 (dua) gram, kemudian sekitar jam 18.30 wib terdakwa mengantar narkotika jenis shabu-shabu ke rumah  sdr.WAWAN(DPO) yang saat itu membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi Tri Abdul Basori yang memesan narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp.650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian sekira jam 14.00 wibsaksi Tri Abdul Basori datang ke rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram kepada saksi Tri Abdul Basori.   
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian yaitu saksi Puguh Endik Setiawan dan saksi Alfin Nur Sigit telah menemukan narkotika jenis shabu-shabu dalam almari di kamar terdakwayang kemudian diamankan barang-bukti dari terdakwa yang berupa 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dngan berat kotor 0,65 gram dengan berat bersih 0,47 gram  dan 1 (satu) klip narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,25 gram dengan berat bersih 0,15 gram  yang terdakwa beli dari sdr.MAT, 2 (dua) buah timbangan elektrik adalah timbangan yang digunakan terdakwa untuk menimbang shabu-shabu, 1 (satu) buah selotip merupakan selotip yang terdakwa gunakan untuk membungkus klip shabu-shabu, 1 (satu) bungkus berisi klip plastic bening yang terdakwa pakai utuk membungkus shabu-shabu, dan 1 (satu) buah HP Samsung J2 adalah alat komunikasi yang terdakwa pakai untuk komunikasi transaksi jual beli shabu-shabu.
Bahwa terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOdalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamantersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen  Kesehatan R.I.
Berdasarkan surat Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : R-3857/IV/Res.9.5/2022/Bidlapfor tanggal 14 April 2022 dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02997/NNF/2022 tanggal 13 April 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Cabang Surabaya Sodiq Pratomo, S.Si,Msi dan Pemeriksa Imam Mukti,S.Si.Msi., Titin Ernawati,S.Farm,Apt, dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  Kriminalistik bahwa barang bukti No:  06159/2022/NNF dengan berat barang bukti netto + 0,019 gram milik terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOpositif mengandung Metamfitamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan ia terdakwa DANANG PRASTOWO SUKMA Bin SUKMANTYOKOsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya