Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO Als. RUDI Bin (Alm) TONI, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 12.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah DODIK YORDAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Dusun Karangrejo RT.02 RW.03 Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram beserta plastiknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Tim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 21.00 wib. di pinggir Jl. Bengawan Solo Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Tim Polres Blitar telah mengamankan seseorang yaitu terdakwa yang bernama RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI, karena telah kedapatan menaruh 1 (satu) buah bungkus rokok Apache bekas di sebelah kontener, setelah dilakukan pengecekan bahwa didalam bungkus rokok tersebut terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 Gram. Setelah diintrogasi bahwa telah menaruh Narkotika tersebut dengan tujuan untuk dijual secara ranjau.
Bahwa barang yang ditemukan dan dilakukan penyitaan dari terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI berupa :
-1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,13 Gram;
-1 (satu) buah bungkus rokok Apache bekas;
-1 (satu) buah HP merk Realme 7i warna biru muda;
Dan terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI membenarkannya.
Bahwa kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa menjelaskan bahwa kronologis terdakwa kedapatan membawa sabu tersebut adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 12.00 wib terdakwa menghubungi DODIK YORDAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa bertransaksi dengan Sdr. DODIK YORDAN di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Karangrejo Rt.02 Rw.03 Ds. Karangrejo Kec. Garum Kab. Blitar. Saat bertemu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DODIK YORDAN. Selanjutnya Sdr. DODIK YORDAN menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang beratnya terdakwa tidak tahu.
Bahwa kemudian sekira jam 18.30 wib, terdakwa berangkat ke Blitar yang rencananya terdakwa akan meranjau sabu tersebut. Selanjutnya setelah sekira jam 19.30 wib sesampai di pinggir Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa meranjau sabu tersebut yang terdakwa bungkus menggunakan Bungkus Rokok Apache bekas dengan cara terdakwa menaruhnya di dekat Kontener, Selajutnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang terdakwa taruh didekat Kontener tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Blitar guna Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari saksi DODIK YORDAN SETYA PRATAMA yang didapat dengan cara membeli.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam membeli, menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 00945/NNF/2022 tanggal 10 bulan Pebruari 2022, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01909/2022/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO Als. RUDI Bin (Alm) TONI, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 21.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di pinggir jalan Bengawan Solo Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, berupa sabu-sabu dalam 1 (satu) kantong plastik bening klip dengan berat kotor 0,13 (nol koma tiga belas) gram beserta plastiknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Tim Polres Blitar mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 21.00 wib Di pinggir Jl. Bengawan Solo Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, Tim Polres Blitar telah mengamankan seseorang yaitu terdakwa yang bernama RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI, karena telah kedapatan menaruh 1 (satu) buah bungkus rokok Apache bekas di sebelah kontener, setelah dilakukan pengecekan bahwa didalam bungkus rokok tersebut terdapat Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,13 Gram. Setelah diintrogasi bahwa telah menaruh Narkotika tersebut dengan tujuan untuk dijual secara ranjau.
Bahwa barang yang ditemukan dan dilakukan penyitaan dari terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI berupa :
-1 (satu) klip Sabu berat kotor 0,13 Gram;
-1 (satu) buah bungkus rokok Apache bekas;
1 (satu) buah HP merk Realme 7i warna biru muda;
Dan terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI bin (Alm) TONI membenarkannya.
Bahwa kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa menjelaskan bahwa kronologis terdakwa kedapatan membawa sabu tersebut adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira jam 12.00 wib terdakwa menghubungi DODIK YORDAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa bertransaksi dengan Sdr. DODIK YORDAN di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Karangrejo Rt.02 Rw.03 Ds. Karangrejo Kec. Garum Kab. Blitar. Saat bertemu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DODIK YORDAN. Selanjutnya Sdr. DODIK YORDAN menyerahkan 1 (satu) klip sabu yang beratnya terdakwa tidak tahu.
Bahwa kemudian sekira jam 18.30 wib, terdakwa berangkat ke Blitar yang rencananya terdakwa akan meranjau sabu tersebut. Selanjutnya setelah sekira jam 19.30 wib sesampai di pinggir Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar terdakwa meranjau sabu tersebut yang terdakwa bungkus menggunakan Bungkus Rokok Apache bekas, dengan cara terdakwa menaruhnya didekat Kontener, Selajutnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang terdakwa taruh didekat Kontener tersebut. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polres Blitar guna Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari saksi DODIK YORDAN SETYA PRATAMA yang didapat dengan cara membeli.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam membeli, menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita tersebut, dengan No. Lab. : 00945/NNF/2022 tanggal 10 bulan Pebruari 2022, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01909/2022/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |