Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2022/PN Blt 1.MARDANI
2.WIWIK SETYORINI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDANI
2WIWIK SETYORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MARDANI
2DEWI SURYANINGSIH, SH.WIWIK SETYORINI
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 9171-LT-08092016-0091 tertanggal 30 Juni 2022 atas nama VALENTINO PANDU SAPUTRA, lahir di Blitar pada tanggal 16 Februari 2006 anak ke dua Laki-laki dari Ibu WIWIK SETYORINI adalah cacat hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor: 9171-LT-08092016-0091 atas nama VALENTINO PANDU SAPUTRA dan mengaktifkan kembali identitas anak Para Penggugat atas nama VALENTINO PANDU SAPUTRA lahir di Blitar pada tanggal 16 Pebruari 2006 anak ke dua laki-laki dari suami istri : MARDANI dengan WIWIK SETYORINI (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 17.434/XI/TP/TAHUN 2008) ;
4.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak