Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2021/PN Blt PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Yunus
2.Asrotun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yunus
2Asrotun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.827.140,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0490/Cab.Blt/VI/2017 tanggal 15 Juli 2017 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 12.336.113,- (dua belas juta  tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 5.010.694,-(lima juta sepuluh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 1.480.333 (Satu juta empat ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 18.827.140,- (delapan belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 753 atas nama YUNUS atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07-November-2007 nomor 00046/Tlogo/2007, seluas 159 m2 dan NIB : 12.29.42.08.00570 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro, Desa Tlogo, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak