Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat il telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sebidang tanah sesuai SPPT Pajak Tahunan Tahun 2017/ 37.12 NOP: 35.05170.004.005.006.0 atas nama LUKMAN HAKIM Luas 583 m2 Kelas 081, Terletak di Desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Propinsi Jawa Timur dengan batas-batas: Sebelah Utara ; Jalan Raya, Sebelah Selatan ; Sungai. Sebelah Barat ; Zumratul Mutaminah, Sebelah Timur : H. Samsoe. Dan diperkuat sesuai Buku Induk Tanah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak & Pembayaran Buku Nomor 1,2,3 Tahun 2017 Distrik 170-Wonodadi, Kampung 004 Kolomayan Nomor Urut: 879, NOP: 005.0006-0, nama wajib pajak LUKMAN HAKIM, alamat obyek pajak dan wajib pajak Kolomayan Wonodadi Kabupaten: 05 Kabupaten Blitar, Propinsi: 35- Jawa Timur Luas: 583 m2. Dan di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan semi permanen dengan atap esbes, kerangka kayu / dan tiang cor semen, dinding sesek yang terbuat dari bambu ukuran + 5 x 10 x 2,5 m, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu dengan upaya paksa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan maupun Verzet.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
|