INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
258/Pid.Sus/2021/PN Blt | WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. | BAYU PURNOMO Als KUNCUNG Bin SUNGGOTO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 258/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1236/M.5.22/Euh.2/07/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa BAYU PURNOMO Als KUNCUNG Bin SUNGGOTO pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di sebuah rumah kosong di Kel. Bence Kec. Garum Kab. Blitar atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, , dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Puguh Endik dan saksi Weka Pandu Pradana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Kel. Bence Kec. Garum Kab. Blitar sering dipergunakan sebagai kegiatan yang mencurigakan selanjutnya mereka para saksi yang tergabung di dalam team Narkoba Reskrim Blitar melakukan penyidikan dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan sekira pukul 20.30 Wib dan ditemukan terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu, dua buah korek api, 2 buah pipet plastic, satu buah bong, satu buah bekas pembungkus rokok, satu buah HP merk Samsung yang ditemukan diatas lantai yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saksi Wanto Setiawan dengan cara menghubungi saksi Wanto Setiawan pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib dengan tujuan untuk menanyakan apakah ada sabu-sabu dan dijawab oleh saksi Wanto Setiawan Ada, dan saksi Wanto Setiawan meminta terdakwa untuk dating kerumah saksi Wanto Setiawan sekira pukul 18.00 Wib dan terdakwa bertemu dengan saksi Wanto Setiawan di samping rumah saksi Wanto Setiawan selanjutnya saksi Wanto Setiawan menyerahkan satu paket sabu sabu yang dikemas menggunakan plastic klip. (sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti No. 62/124600/2020 dengan berat kotor 0,16 gram berat Plastik 0,08 gram dan berat bersihnya 0,08 Gram)
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi Wanto Setiawan sebanyak 3 kali yaitu :
- Pertama pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib membeli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 0.06 gram dan transaksi dilakukan dibelakang rumah saksi Wanto Setiawan.
- Kedua pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib membeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) transkasi dilakukan di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Sidodadi Rt.003/011 Ds. Kedawung Kec. Nglegok Kab. Blitar.
- Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib membeli dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 0.16 dan transaksi dilakukan di belakang rumah saksi Wanto Setiawan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti No. 62/124600/2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII , SH NIK. P79863 yang menyatakan bahwa barang bukti atas nama tersangka BAYU PURNOMO Als KUNCUNG Bin SUNGGOTO dengan berat kotor 0,16 gram berat Plastik 0,08 gram dan berat bersihnya 0,08 Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02486/NNF/2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 05375/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa BAYU PURNOMO Als KUNCUNG Bin SUNGGOTO pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2021 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021 bertempat di sebuah rumah kosong di Kel. Bence Kec. Garum Kab. Blitar atau pada suatu tempat yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi Puguh Endik dan saksi Weka Pandu Pradana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang terletak di Kel. Bence Kec. Garum Kab. Blitar sering dipergunakan sebagai kegiatan yang mencurigakan selanjutnya mereka para saksi yang tergabung di dalam team Narkoba Reskrim Blitar melakukan penyidikan dan dilakukan penggeledahan dan penangkapan sekira pukul 20.30 Wib dan ditemukan terdakwa sedang berada di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu, dua buah korek api, 2 buah pipet plastic, satu buah bong, satu buah bekas pembungkus rokok, satu buah HP merk Samsung yang ditemukan diatas lantai yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saksi Wanto Setiawan dengan cara menghubungi saksi Wanto Setiawan pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib dengan tujuan untuk menanyakan apakah ada sabu-sabu dan dijawab oleh saksi Wanto Setiawan Ada, dan saksi Wanto Setiawan meminta terdakwa untuk dating kerumah saksi Wanto Setiawan sekira pukul 18.00 Wib dan terdakwa bertemu dengan saksi Wanto Setiawan di samping rumah saksi Wanto Setiawan selanjutnya saksi Wanto Setiawan menyerahkan satu paket sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastic klip. (sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti No. 62/124600/2020 dengan berat kotor 0,16 gram berat Plastik 0,08 gram dan berat bersihnya 0,08 Gram)
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari saksi Wanto Setiawan sebanyak 3 kali yaitu :
- Pertama pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib membeli dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 0.06 gram dan transaksi dilakukan dibelakang rumah saksi Wanto Setiawan.
- Kedua pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib membeli dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) transkasi dilakukan di rumah terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Sidodadi Rt.003/011 Ds. Kedawung Kec. Nglegok Kab. Blitar.
- Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib membeli dengan harga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 0.16 dan transaksi dilakukan di belakang rumah saksi Wanto Setiawan.
Bahwa terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa sabu-sabu
Bahwa sesuai Hasil penimbangan Barang Bukti No. 62/124600/2020 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Persero Blitar IMAM SYAFII , SH NIK. P79863 yang menyatakan bahwa barang bukti atas nama tersangka BAYU PURNOMO Als KUNCUNG Bin SUNGGOTO dengan berat kotor 0,16 gram berat Plastik 0,08 gram dan berat bersihnya 0,08 Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.02486/NNF/2021 yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805 dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti No 05375/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |