INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2022/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | NOERKHOLIS al KOLIS bin Alm. AHMAD BASUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jun. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-225/M.5.22/Eoh.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa NOERKHOLIS al KOLIS bin Alm. AHMAD BASUNI bersama Sdr. ISMAIL al MAIL (DPO), Sdr. SULTON (DPO), Sdr. AHMAD (DPO) dan Sdr. DIYARTO (DPO), yang telah melakukan beberapa perbuatan yang termasuk dalam satu jenis Tindak Pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 02.00 wib, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar jam 18.00 wib dan pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekitar jam 00.00 wib dan pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2021 sekitar jam 19.30 wib,atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2021, bertempat di teras Rumah Kos yang beralamat di Jl. Sumatra No. 16, Kel. Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, dihalaman PT. Mandiri Group Jl. Nias, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar, diteras rumah Kost Jl. Legundi, Kec. Sananwetan, Kota Blitar dan di Jl. Bawean, Kel/ Kec. Sananwetan, Kota Blitaratau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. P-6957-UX saksi HANIEN FIRMANSYAH, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. AG-2881-OAX milik saksi DENI HARMOKO, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih Nopol. AG 4481 MZ milik saksi ADINDA MAULIDATUZ ZAHRO, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N Max Nopol. AG 3578 OAZ milik saksi INE YUNIAN, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah hitam Nopol. AG 2436 NC milik saksi EFVI APRILIA SANDI dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol. AG-6317 NG milik saksi ARFI SOFYAN DIKA atau barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selain Terdakwa, dan untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa memiliki niat ingin mengambil mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin diwilayah Blitar kemudian dengan membawa sarana berupa Kunci palsu berbentuk T selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekitar jam 22.30 wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada didaerah Malang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Sdr. ISMAIL al MAIL, sedangkan Sdr. SULTON berboncengan dengan Sdr. AHMAD menuju kedaerah Blitar, sampai di Blitar pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar jam 02.00 wib kemudian Terdakwa dan teman-temannya berputar-putar mencari sasaran, selanjutnya saat lewat di Rumah Kos yang ada di Jl. Sumatra, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar Terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang tengah diparkir diteras rumah Kost, selanjutnya Terdakwa dan teman-temannya berhenti ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. SULTON turun dari sepeda motor dan berjalan masuk kedalam pekarangan Rumah Kost tersebut, sedangkan peran Terdakwa dan Sdr. AHMAD menunggu diatas sepeda motor, setelah berada ditempat sepeda motor yang diparkir Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. SULTON mengambil 2 (dua ) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. P-6957-UX dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. AG-2881-OAX milik saksi HANIEN FIRMANSYAH dan saksi DENI HARMOKO yang mana kedua saksi adalah penghuni rumah Kost tersebut ;
- Bahwa untuk dapat mengambil kedua sepeda motor tersebut Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. SULTON terlebih dahulu merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu berbentuk T hal ini dikarenakan kedua sepeda motor tersebut saat akan diambil dalam keadaan terkunci stang ;
- Setelah berhasil diambil kedua unit sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. SULTON dengan cara dikendarai, dengan diikuti oleh Terdakwa dan Sdr. AHMAD pergi menuju kerumah Terdakwa di Malang, sesampai dirumah Terdakwa plat nomer kedua unit sepeda motor tersebut dilepas selanjutnya dibawa kedaerah Batulengir, Kec. Sampang, Kab. Madura untuk dijual kepada Sdr. AGUS (DPO);
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 siang hari Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada didaerah Malang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Sdr. ISMAIL al MAIL, sedangkan Sdr. SULTON berboncengan dengan Sdr. AHMAD menuju kedaerah Blitar, sesampai di Blitar Sdr. SULTON dan Sdr. AHMAD menunggu Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL disuatu tempat, sedangkan Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL berkeliling mencari sasaran, sekitar jam 18.00 wib saat melewati Jl. Nias, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih Nopol. AG 4481 MZ yang tengah diparkir dihalaman PT. Mandiri Group oleh pemiliknya yaitu saksi ADINDA MAULIDATUZ ZAHRO, karena situasi saat itu sepi selanjutnya Sdr. ISMAIL al MAIL turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati sepeda motor dan Terdakwa menunggu diatas sepeda motor, saat mengetahui sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stangnya selanjutnya untuk menyalakan dan membawanya Sdr. ISMAIL al MAIL terlebih dahulu merusak rumah kunci kontaknya dengan menggunakan kunci palsu berbentuk T, setelah sepeda motor berhasil dinyalakan selanjutnya oleh Sdr. ISMAIL al MAIL dibawa dengan cara dikendarai dan Terdakwa mengikuti dari belakang menuju rumah Terdakwa di Malang, setelah menaruh Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Putih tersebut dirumahnya, Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL kembali berangkat keBlitar dengan cara berboncengan, sesampai di Blitar Terdakwa dan Sdr. ISMAIL al MAIL menemui Sdr. SULTON dan Sdr. AHMAD, selanjutnya sekitar jam 00.30 wib Terdakwa Bersama teman-temannya pergi menuju Rumah Kost yang ada di Jalan Legundi, Kel / Kec. Sananwetan, Kota Blitar, sesampai didepan rumah kost tersebut Terdakwa menghentikan sepeda motornya yang diikuti oleh Sdr. SULTON, selanjutnya Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. AHMAD turun dari sepeda motor lalu berjalan memasuki perkarangan rumah Kost sedangkan Terdakwa dan Sdr. SULTON menunggu diatas sepeda motor, tidak lama kemudian Sdr. ISMAIL al MAIL dan Sdr. AHMAD berhasil membawa 2 (dua) unit sepeda motor yaitu1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N Max Nopol. AG 3578 OAZ dan1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Merah hitam Nopol. AG 2436 NC yang diketahui adalah milik saksi INE YUNIAN dan saksi EFVI APRILIA SANDI, selanjutnya kedua unit sepeda motor tersebut langsung dibawa menuju rumah Terdakwa di daerah Malang ;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2021 sekitar jam 17.30 wib Terdakwa bersama Sdr. ISMAIL al MAIL, Sdr. DIYARTO dan Sdr. AHMAD ANDRE al MAT TINGGAL berangkat dari rumah Terdakwa di Malang dengan menggunakan kendaraan Avanza menuju keBlitar dengan maksud mencari sasaran mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa ijin, sesampai di Blitar Terdakwa dan teman-temannya berkeliling mencari sasaran, saat melewati rumah Kost yang terletak di Jl. Bawean, Kel / Kec. Sananwetan Kota Blitar, Terdakwa menghentikan kendaraannya kemudian Sdr. ISMAIL al MAIL turun dan berjalan memasuki perkarangan rumah Kost tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari tempat parker kendaraannya agak jauh dengan rumah kost tersebut, tidak lama kemudian Sdr. ISMAIL al MAIL berhasil mengambil dan membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol. AG-6317 NG, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DIYARTO dan Sdr. AHMAD ANDRE al MAT TINGGAL pergi menuju kedaerah Kesamben, saat didaerah Kesamben tersebut Terdakwa melihat sepeda motor yang dibawa oleh Sdr. ISMAIL al MAIL bukannya Sepeda motor Honda Beat melainkan sepeda motor Yamaha N Max yang diambil oleh Sdr. ISMAIL al MAIL di wilayah Garum Kab. Blitar, sedangkan Sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol. AG-6317 NG tersebut oleh Sdr. ISMAIL al MAIL sementara disembunyikan didaerah Garum dan rencananya akan diambil setelah membawa sepeda motor Yamaha N Max tersebut kedaerah Kesamben ;
- Bahwa peran Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut sebagai orang yang menyiapkan kunci palsu berbentuk T, mencari sasaran, mengambil dan menjual sepeda motor, sedangkan Sdr. ISMAIL al MAIL berperan menyiapkan kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat yaitu kendaraan Avanza, mencari sasaran, mengambil dan menjual sepeda motor, Sdr. SULTON berperan mengambil dan membawa sepeda motor hasil curian kerumah Terdakwa, Sdr. DIYARTO dan Sdr. AHMAD ANDRE al MAT TINGGAL menunggu diatas kendaraan dan juga membawa sepeda motor kerumah Terdakwa ;
- Bahwa dari hasil penjualan setiap 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
- Adapun maksud Terdakwa baik bersama Sdr. ISMAIL al MAIL, Sdr. SULTON, Sdr. AHMAD, Sdr. DIYARTO dan Sdr. AHMAD ANDRE al MAT TINGGAL mengambil barang milik para korban berupa sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki kemudian dijual, akan tetapi saat mengambil sepeda motor milik para korban tersebut sebelumnya tidak ijin pada pemiliknya ;
- Bahwa akibat atas perbuatan Terdakwa baik bersama Sdr. ISMAIL al MAIL, Sdr. SULTON, Sdr. AHMAD, Sdr. DIYARTO dan Sdr. AHMAD ANDRE al MAT TINGGAL tersebut, saksi korban yaitu Sdr. HANIEN FIRMANSYAH menderita kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Sdri. DENI HARMOKO menderita kerugian sebesar Rp. 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah), Sdri. ADINDA MAULIDATUZ ZAHRO menderita kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Sdri. INE YUNIAN menderita kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), Sdri. EFVI APRILIA SANDI menderita kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Sdr. ARFI SOFYAN DIKA menderita kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)atau setidak-tidaknya kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |