Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2024/PN Blt SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 3 SEPTEMBER 2013 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SUMINEM karena SAKIT dan dikebumikan di Dsn Pancir RT. 002 RW 007 Ds Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agardicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUMINEM tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak