Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwianto Viantiska, SH FAYZAL CAHYA NUGRAHA als PERCI bin AGUS PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-337/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAYZAL CAHYA NUGRAHA als PERCI bin AGUS PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.FAYZAL CAHYA NUGRAHA als PERCI bin AGUS PRASETYO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA : 
---------Bahwa ia terdakwa  FAYZAL CAHYA NUGRAHA al PERCI bin AGUS PRASETYO, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar Kota yaitu saksi DIMAS YULIANTO  bersama saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib bertempat di rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar telah mengamankan Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO karena telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA al KODRAT sebanyak 6 (enam ) butir  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
-Selanjutnya Saksi FARIS FIGO FEBRIO al RIO menerangkan jika pil Doubel L yang ia edarkan  tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.00 wib, bertempat dirumah kontrakan saksi yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun baru saksi bayar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar setelah saksi memiliki uang ;
-Atas keterangan Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 12.00 wib bertempat dirumah Kost yang beralamat di Jl. Raras Wuyung No. 17, Rt. 02 Rw. 04, Kel. Blitar, Kec. Sukorejo, Kota Blitar saksi DIMAS YULIANTO dan saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat digeledah saksi berdua  berhasil menyita barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok   merk Surya Pro warna merah,  1 (satu) buah plastic klip berisi Pil Doubel L sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 1(satu) buah Hand Phone merk Vivo warna biru yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;

-Bahwa pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari Sdr. ARIS yang tinggal di Jombang, pembelian pil double L tersebut dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ARIS  melalui HP, kemudian uang pembelian Pil Doubel L tersebut Terdakwa transfer kepada Sdr. ARIS melalui Rekening BCA An. I WAYAN LATRA setelah mentransfer uang pembelian tersebut selanjutnya Sdr. ARIS memberikan peta tempat dimana Pil Doubel L tersebut diranjau ;
-Bahwa Terdakwa membeli pil Doubel L kepada Sdr. ARIS tersebut sudah 3 (tiga) kali dan terakhir Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) botol berisi kurang lebih 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pil Doubel L tersebut Terdakwa edarkan pada teman-temannya termasuk kepada Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO ;
-Untuk penjualan Pil Doubel L sebanyak 800 (delapan ratus) butir tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang ;
-Bahwa pada saat mendapatkan dan mengedarkan pil doubel L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
-Bahwa dari barang hukti yang disita dari Terdakwa berupa Pil Doubel L sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar dengan hasil berat bersih 21,92 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,37 gram untuk pemeriksaan di Labfor selanjutnya sebanyak 21,55 gram dijadikan barang bukti dipersidangan ;    
-Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 03637/NOF/2022   tertanggal  11 Mei 2022 : Bahwa barang bukti dengan  No :  07769/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ---------------

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 197  jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------- 

ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa  FAYZAL CAHYA NUGRAHA al PERCI bin AGUS PRASETYO, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.00 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan  keamanan,  kasiat  atau  kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------- 
-Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar Kota yaitu saksi DIMAS YULIANTO  bersama saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 10.00 wib bertempat di rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar telah mengamankan Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO karena telah mengedarkan Pil Doubel L kepada Sdr. DIKI ZULFA ALEX SAPUTRA al KODRAT sebanyak 6 (enam ) butir  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
-Selanjutnya Saksi FARIS FIGO FEBRIO al RIO menerangkan jika pil Doubel L yang ia edarkan  tersebut berasal dari Terdakwa dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.00 wib, bertempat dirumah kontrakan saksi yang beralamat di Jl. Jati, Kel. Balapan, Kec. Sukorejo, Kota Blitar sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun baru saksi bayar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) sedangkan kekurangannya akan dibayar setelah saksi memiliki uang ;

-Atas keterangan Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 12.00 wib bertempat dirumah Kost yang beralamat di Jl. Raras Wuyung No. 17, Rt. 02 Rw. 04, Kel. Blitar, Kec. Sukorejo, Kota Blitar saksi DIMAS YULIANTO dan saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat digeledah saksi berdua  berhasil menyita barang bukti dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok   merk Surya Pro warna merah, 1 (satu) buah plastic klip berisi Pil Doubel L sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, 1(satu) buah Hand Phone merk Vivo warna biru yang mana barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya ;
-Bahwa pil double L yang Terdakwa edarkan tersebut diperoleh dari Sdr. ARIS yang tinggal di Jombang, pembelian pil double L tersebut dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. ARIS  melalui HP, kemudian uang pembelian Pil Doubel L tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. ARIS dengan cara ditransfer kerekening BCA An. I WAYAN LATRA setelah mentransfer uang pembelian tersebut selanjutnya Sdr. ARIS memberikan peta tempat dimana Pil Doubel L tersebut diranjau ;
-Bahwa Terdakwa membeli pil Doubel L kepada Sdr. ARIS tersebut sudah 3 (tiga) kali dan terakhir Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) botol berisi kurang lebih 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pil Doubel L tersebut Terdakwa edarkan pada teman-temannya termasuk kepada Saksi FARIS FIGO FEBRIO  al RIO ;
-Untuk penjualan Pil Doubel L sebanyak 800 (delapan ratus) butir tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
-Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang ;
-Bahwa pada saat mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan  keamanan,  kasiat  atau  kemanfaatan, dan mutu, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter ;
-Bahwa dari barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Pil Doubel L sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Blitar dengan hasil berat bersih 21,92 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,37 gram untuk pemeriksaan di Labfor selanjutnya sebanyak 21,55 gram dijadikan barang bukti dipersidangan ;    
-Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 03637/NOF/2022   tertanggal  11 Mei 2022 : Bahwa barang bukti dengan  No :  07769/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; ----------------

----------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196  jo pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan.-

Pihak Dipublikasikan Ya