Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2017/PN Blt BAMBANG SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan penggantian nama dari nama ANG WAN SAN menjadi BAMBANG SUSANTO, Lahir 19 Juli 1946  adalah sah ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk mencatat tentang penggantian nama dan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan akta lahir Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak