Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BAMBANG HERMANTO Als. WAGE Bin (Alm) MARJUNI pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022, sekira jam 09.00. WIB. atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa Dusun Tulungsari RT.02 RW.01 Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 100 warna hitam tahun 2001 No. Pol. AG 3047 HO No.Rangka : MH1KEV141K173028 No. Mesin : KEV4E-1173292 An. HABIB DIMYATI, milik saksi HABIB DIMYATI, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa awalnya saksi IMAM SOLIKIN Bin MUHAIMIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah berhasil melakukan pencurian sesuatu benda yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 100 warna hitam tahun 2001 No. Pol. AG 3047 HO, milik saksi HABIB DIMYATI, yang ketika itu ditaruh di pinggir jalan area persawahan Dusun Banggle Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira jam 09.00. Wib. oleh saksi IMAM SOLIKIN Bin MUHAIMIN 1 (satu) unit sepeda motor dari hasil pencurian tersebut, dibawa ke terdakwa BAMBANG HERMANTO Alias WAGE Bin (Alm) MARJUNI yang beralamat di Dusun Tulungsari RT.02 RW.01 Desa Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, untuk digadaikan dengan harga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana ketika itu sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan apapun, sehingga terdakwa seharusnya patut menduga bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut berasal dari hasil kejahatan, namun terdakwa tetap melakukan transaksi gadai tersebut;
-Bahwa dengan adanya kejadian hilangnya sepeda motor tersebut, saksi korban melapor ke Pihak yang berwenang yaitu Polres Blitar, dan korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
2
Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi IMAM SOLIKIN Bin MUHAIMIN dan terdakwa BAMBANG HERMANTO Alias WAGE Bin (Alm) MARJUNI berhasil dilakukan penangkapan, sehingga menjadi perkara ini. --------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. |