Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-PAWITO, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (Sebagaimana tercantum dalam STTB SD, STTB SMP, STTB STM milik Pemohon)
-PRAWITO HENDRI SETYAWAN, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (Sebagaimana tercantum dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 94/02/VIII/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wasile Kab. Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara)
-PRAWITO HENDRI SETYAWAN, lahir di Trenggalek pada tanggal 18 Mei 1961 (Sebagaimana tercantum dalam KTP NIK: 3505031805610001 dan KK Nomor: 3505062005220006)
-PRAWITO HENDRI SETIYAWAN (Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 9096/CS/HU/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara)
Bahwa Keempat Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah PAWITO, lahir di Trenggalek pada tanggal 09 Juli 1967 (sesuai dengan STTB SD, STTB SMP, STTB STM milik Pemohon);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |