1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Ponggok pada tanggal 5 Maret 1999 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama BOIRAN karena Usia Lanjut dan dikebumikan di Ponggok;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama BOIRAN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |