Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Blt TRIYONO, S.H. ATMAJI SETIAWAN Als. AAT Bin SUMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/M.5.22/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA   :

 

  --------------Bahwa ia terdakwa ATMAJI SETIAWAN Als AAT Bin SUMAJI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Taman Sukarni Kec. Garum  Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Telah Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 17 Tahun  2023,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------

 

  • Bahwa awalnya anggota Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar taman Sukarni Kec. Garum, Blitar sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L, yang selanjutnya atas informasi tersebut oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah didalami dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira jam 00.30 WIB telah didapati adanya orang yang mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli pil dobel L dan kemudian oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar didatangi dan ternyata kedua orang dimaksud sedang melakukan transaksi jual beli pil dobel L, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut didapat keterangan bahwa Sdr. ATMAJI SETIAWAN Als AAT Bin SUMAJI (Terdakwa) telah menjual pil dobel L kepada Sdri. DINA AMBARWATI  yang kemudian keduanya dibawa ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan ( dilakukan pemeriksaan) lebih lanjut. Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat Bin Sumaji tersebut, petugas telah menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tas kresek warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok merek “SURYA”, 1 (satu) buah HP merek Samsung A10S warna biru No. Simcard : 082297147142, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Untuk selanjutnya sekira jam 09.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penggeledahan di rumah Sdr. AHMAD AFNADI di Dsn. Krecek  Rt.02 Rw. II Ds. Krecek Kec. Badas Kab. Kediri (kawan yang menemani Terdakwa Atmaji datang ke Blitar) untuk mencari keberadaan pil dobel L milik terdakwa Atmaji Setiawan yang dititipkan kepada Sdr. Ahmad Afnadi, dimana dalam penggeledahan tersebut di dalam kamar tidur Sdr. Ahmad Afnadi telah didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir, milik Terdakwa Atmaji Setiawan yang dititipkan kepada Sdr. Ahmad Afnadi dan Sdr. Ahmad Afnadi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir sebagai upah mengantar Terdakwa Atmaji Setiawan ke Blitar. Bahwa Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah mengedarkan atau melakukan transaksi jual beli pil dobel L kepada Sdri Dina Ambarwati tersebut dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa Atmaji Als Aat telah mendapat pesan lewat chat WA dari Sdri. Dina Ambarwati bermaksud hendak membeli pil dobel L sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa dijelaskan jika dengan harga tersebut mendapatkan 40 (empat puluh) butir, karena terdakwa menjual per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Sdri. Dina Ambarwati menyetujui dan mengajak untuk bertransaksi langsung di Blitar. Bahwa selanjutnya pada hari itu Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat pergi kerumah Sdr. Ahmad Afnadi untuk menitipkan pil dobel L lain dengan tujuan supaya aman dan tidak terlalu repot membawa dan kemudian terdakwa mengambil 40 (empat puluh) butir pil dobel L yang hendak dijual kepada Sdri. Dina Ambarwati. Bahwa untuk selanjunya pada sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah tiba di taman Sukarni Kec. Garum, Blitar dengan diantar oleh Sdr. Ahmad Afnadi untuk bertransaksi dengan Sdri. Dina Ambarwati, dan kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah bertemu dengan Sdri. Dina Ambarwati bertempat di taman Sukarni Kec. Garum, Blitar, lalu Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah menyerahkan pil dobel L yang dibawanya sebanyak 40 (empat puluh) butir kepada Sdri. Dina Ambarwati dan Terdakwa telah menerima uang pembayaran pembelian pil dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdri. Dina Ambarwati dan setelah uang diterima kemudian oleh Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat terus disimpannya. Bahwa Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. AAN dan transaksinya dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 28 Febrari 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah mengirim pesan chat WA kepada Sdr. Aan dengan menggunakan HP miliknya dengan nomor simcard : 082297147142 memberitahukan jika ingin membeli pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) mendapat berapa butir, lalu terdakwa diberitahu jika dengan harga demikian mendapat sebanyak 200 (dua ratus) butir, dan kemudian Sdr. AAN menanyakan tempat lokasi transaksi  (COD) dan terdakwa mengajak untuk transaksi di bulak sawah Ds. Sumberjo Kec. Badas Kab. Kediri pada jam 19.00 WIB. Bahwa selanjutnya pada jam 19.00 WIB  Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat  dan Sdr. Aan bertemu di lokasi yang ditentukan dan kemudian Sdr. Aan memberikan 2 (dua) bungkus sobekan tas kresek warna hitam yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L kepada Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat. Setelah terdakwa menerima  2 (dua) bungkus sobekan tas kresek warna hitam yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang pembelian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aan dan setelah selesai melakukan transaksi selanjutnya  Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat dan Sdr. Aan masing-masing pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-02961/NOF/2024 Tgl. 25 April 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      =10074/2024/NOF dan 10075/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. -------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   435  Jo  pasal 138 ayat (2) dan (3)  UU RI  No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .----------------------------------------------------

 

  A t a u,

 

  K E D U A  :

 

--------------Bahwa ia terdakwa ATMAJI SETIAWAN Als AAT Bin SUMAJI pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Taman Sukarni Kec. Garum  Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI  No. 17 Tahun  2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  --------------

 

  • Bahwa awalnya anggota Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah mendapatkan informasi bahwa di sekitar taman Sukarni Kec. Garum, Blitar sering dijadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L, yang selanjutnya atas informasi tersebut oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah didalami dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024, sekira jam 00.30 WIB telah didapati adanya orang yang mencurigakan sedang melakukan transaksi jual beli pil dobel L dan kemudian oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar didatangi dan ternyata kedua orang dimaksud sedang melakukan transaksi jual beli pil dobel L, selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut didapat keterangan bahwa Sdr. ATMAJI SETIAWAN Als AAT Bin SUMAJI (Terdakwa) telah menjual pil dobel L kepada Sdri. DINA AMBARWATI  yang kemudian keduanya dibawa ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan ( dilakukan pemeriksaan) lebih lanjut. Bahwa dalam penang kapan terhadap Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat Bin Sumaji tersebut, petugas telah menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus tas kresek warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok merek “SURYA”, 1 (satu) buah HP merek Samsung A10S warna biru No. Simcard : 082297147142, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Untuk selanjutnya sekira jam 09.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Blitar telah melakukan penggeledahan di rumah Sdr. AHMAD AFNADI di Dsn. Krecek  Rt.02 Rw. II Ds. Krecek Kec. Badas Kab. Kediri (kawan yang menemani Terdakwa Atmaji datang ke Blitar) untuk mencari keberadaan pil dobel L milik terdakwa Atmaji Setiawan yang dititipkan kepada Sdr. Ahmad Afnadi, dimana dalam penggeledahan tersebut di dalam kamar tidur Sdr. Ahmad Afnadi telah didapatkan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir, milik Terdakwa Atmaji Setiawan yang dititipkan kepada Sdr. Ahmad Afnadi dan Sdr. Ahmad Afnadi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir sebagai upah mengantar Terdakwa Atmaji Setiawan ke Blitar. Bahwa Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah mengedarkan atau melakukan transaksi jual beli pil dobel L kepada Sdri Dina Ambarwati tersebut dilakukan dengan cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa Atmaji Als Aat telah mendapat pesan lewat chat WA dari Sdri. Dina Ambarwati bermaksud hendak membeli pil dobel L sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu oleh Terdakwa dijelaskan jika dengan harga tersebut mendapatkan 40 (empat puluh) butir, karena terdakwa menjual per 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kemudian Sdri. Dina Ambarwati menyetujui dan mengajak untuk bertransaksi langsung di Blitar. Bahwa selanjutnya pada hari itu Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 16.30 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat pergi kerumah Sdr. Ahmad Afnadi untuk menitipkan pil dobel L lain dengan tujuan supaya aman dan tidak terlalu repot membawa dan kemudian terdakwa mengambil 40 (empat puluh) butir pil dobel L yang hendak dijual kepada Sdri. Dina Ambarwati. Bahwa untuk selanjunya pada sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah tiba di taman Sukarnio Kec. Garum, Blitar dengan diantar oleh Sdr. Ahmad Afnadi untuk bertran saksi dengan Sdri. Dina Ambarwati, dan kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah bertemu dengan Sdri. Dina Ambarwati bertempat di taman Sukarni Kec. Garum, Blitar, lalu Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah menyerahkan pil dobel L yang dibawanya sebanyak 40 (empat puluh) butir kepada Sdri. Dina Ambarwati dan Terdakwa telah menerima uang pembayaran pembelian pil dobel L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Sdri. Dina Ambarwati dan setelah uang diterima kemudian oleh Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat terus disimpannya. Bahwa Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. AAN dan transaksinya dilakukan dengan cara pada hari Rabu tanggal 28 Febrari 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat telah mengirim pesan chat WA kepada Sdr. Aan dengan menggunakan HP miliknya dengan nomor simcard : 082297147142 memberitahukan jika ingin membeli pil dobel L dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  mendapat berapa butir, lalu terdakwa diberitahu jika dengan harga demikian mendapat sebanyak 200 (dua ratus) butir, dan kemudian Sdr. AAN menanyakan tempat lokasi transaksi  (COD) dan terdakwa mengajak untuk transaksi di bulak sawah Ds. Sumberjo Kec. Badas Kab. Kediri pada jam 19.00 WIB. Bahwa selanjutnya pada jam 19.00 WIB  Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat  dan Sdr. Aan bertemu di lokasi yang ditentukan dan kemudian Sdr. Aan memberikan 2 (dua) bungkus sobekan tas kresek warna hitam yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L kepada Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat. Setelah terdakwa menerima  2 (dua) bungkus sobekan tas kresek warna hitam yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa memberikan uang pembelian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Aan dan setelah selesai melakukan transaksi selanjutnya  Terdakwa Atmaji Setiawan Als Aat dan Sdr. Aan masing-masing pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-02961/NOF/2024 Tgl. 25 April 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :  ------------------------------------------------------------

      = 10074/2024/NOF dan 10075/2024/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras. ----------------   

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  436 ayat (1) dan (2) Jo pasal  145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun  2023  tentang  Kesehatan .------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya