Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2022/PN Blt TRIYONO.SH RIZAL MUHAIMIN Bin ROKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-268/M.5.22/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL MUHAIMIN Bin ROKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IMAM SLAMET, S.H., M.H.RIZAL MUHAIMIN Bin ROKIN
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa  RIZAL MUHAIMINBin ROKIN  pada hari  Minggu tgl. 10 April 2022 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  2022, bertempat di depan Indomart Jl. Raya Blitar – Kediri Ds. Sukorejo Kec. Udanawu Kab. Blitaratau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa Rizal Muhaimin mengiklankan / menawarkan barang berupa obat mercon (bahan peledak) melalui facebook, dan kemudian pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira jam 14.00 WIB, terdakwa mendapatkan pesanan obat mercon (bahan peledak) melalui chat facebook dan selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi dengan calon pembeli dan atas percakapan tersebut, akhirnya terdakwa dengan pembeli sepakat untuk transaksi obat mercon tersebut. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira jam 19.00 WIB terdakwa Rizal Muhaimin bertemu dengan penjual obat mercon di wilayah Kandat Kab. Kediri, yang selanjutnya terdakwa telah membeli obat mercon (bahan peledak) sebanyak 3 (tiga) Kg yang dibungkus dalam 6 (enam) plastik dengan berat masing-masing 500 gram/ plastik, dengan harga sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan obat mercon (bahan peledak) tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan ojek menuju ke Blitar untuk menemui pembeli. Bahwa terdakwa tidak mengenal pembeli dari wilayah Blitar, karena terdakwa berkomunikasi melalui facebook dan kesepakatan antara terdakwa dengan pembeli bahwa pembeli akan mendapatkan obat mercon (bahan peledak) sebanyak 3 (tiga) Kg dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberi bonus 10 (sepuluh) buah buku untuk gulungan mercon. Setelah terjadi kesepakatantersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 terdakwa berangkat ke wilayah Blitar dan terdakwa dengan calon pembeli sepakat untuk bertemu di Indomaret wilayah Udanawu Kab. Blitar. Sekira jam 20.00 WIB terdakwa telah tiba di Indomaret daerah Udanawu Kab. Blitar untuk menunggu calon pembeli, dan terdakwa bermaksud untuk bertemu langsung dengan calon pembelinya karena transaksi jual beli obat mercon (bahan peledak) tersebut akan dilakukan pembayaran secara tunai. Bahwa tidak lama kemudian ada beberapa orang petugas  kepolisian dari Polres Blitar Kota telah mendatangi terdakwa Rizal Muhaimin dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan juga telah melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah HP OPPO yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli, 3 (tiga) Kg obat mercon (bahan peledak) yang dibungkus dalam 6 (enam) plastik dengan berat masing-masing 500 gram/plastik, dan 10 (sepuluh) buah buku. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. -------------------------
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   1  ayat  (1)  UU No. 12 / Drt / 1951. 
Pihak Dipublikasikan Ya