Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.B/2021/PN Blt FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 344/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1581/M.5.22/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
Bahwa ia terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di tempat makan lesehan Bypass Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP, oleh karena sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili di Blitar maka Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi LISMININGSIH ingin mencarikan pekerjaan untuk kedua anaknya yaitu saksi ORDNANDO WIDJAYA dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA kemudian sekitar bulan November 2018 adik saksi LISMININGSIH yaitu saksi YATMI SUTRISNO mengatakan kepada saksi LISMININGSIH bahwa saksi YATMI SUTRISNO mempunyai seorang teman yang bernama saksi DONAT ISNARIAWAN yang mana saksi DONAT ISNARIAWAN mempunyai teman seorang polisi yang berdinas di SPN Polda Jatim dan dapat membantu kelancaran seleksi TARUNA AKMIL (Akademi Militer) dan Bintara POLRI, selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian saksi LISMININGSIH diajak oleh saksi YATMI SUTRISNO untuk bertemu dengan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD dan saksi DONAT ISNARIAWAN di sebuah Rumah Makan Dewi Sri Mojokerto dan dari pertemuan tersebut dibahas mengenai soal mekanisme pembayaran untuk seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI, kemudian terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD menjanjikan kepada saksi LISMININGSIH akan meloloskan kedua anak saksi LISMININGSIH seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI dan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta kepada saksi LISMININGSIH uang untuk meloloskan atau memperlancar seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang nantinya uang tersebut akan diserahkan Terdakwa kepada seorang jendral TNI AD dan ada juga yang diserahkan kepada panitia, sehingga Saksi LISMININGSIH percaya dan Terdakwa menyampaikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut rinciannya untuk biaya masuk menjadi Taruna AKMIL dikenakan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk biaya masuk Bintara Polri sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), lalu terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta saksi LISMININGSIH untuk membayar uang setengahnya terlebih dahulu yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD juga meminta saksi LISMININGSIH sebelum melakukan pembayaran untuk membayar uang muka atau DP sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD juga mengatakan kepada saksi LISMININGSIH kalau tidak lolos uang yang telah diserahkan oleh saksi LISMININGSIH akan dikembalikan semua dan akan ditambahi uang pribadi terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2018 saksi LISMININGSIH memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD di lesehan tempat makan yang terletak di Bypass Kabupaten Mojokerto lalu terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD memberikan saksi LISMININGSIH berupa kwitansi pembayaran senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan surat perjanjian tanggal 1 Desember 2018 untuk menitipkan anak saksi LISMININGSIH lolos dan lulus didalam seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI namun isi dari kwitansi dan surat perjanjian tersebut bukan uang tentang pembayaran uang masuk seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI melakinkan untuk DP Pembelian sembako gula dan beras dikarenakan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD takut jika isinya tentang penitipan seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI maka pihak yang menyuap maupun yang disuap akan kena pidana, selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019 saksi LISMININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari rekening mandiri saksi LISMININGSIH di Jl. Merdeka No. 30 Kepanjen Lor Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar ke rekening BCA an. GANI TRI SANTOSO kemudian pada tanggal 13 Maret 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD mengatakan kepada saksi LISMININGSIH kalau anak-anak saksi LISMININGSIH akan mengikuti latihan dan saksi LISMININGSIH disuruh untuk membayar uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu saksi LISMININGSIH pada tanggal 13 Maret 2019 mentransfer uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening mandiri saksi LISMININGSIH di Jl. Merdeka No. 30 Kepanjen Lor Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar ke rekening BCA an. GANI TRI SANTOSO kemudian sekitar bulan April 2019 anak saksi LISMININGSIH yang bernama saksi  ORDNANDO WIDJAYA mendaftar TARUNA AKMIL dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA mendaftar BINTARA POLRI selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta uang kepada saksi LISMININGSIH sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk memperlancar tes TARUNA AKMIL saksi ORDNANDO WIDJAYA untuk biaya tes kesehatan lalu saksi LISMININGSIH pada tanggal 29 April 2019 mentransfer uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening BCA saksi LISMININGSIH yang terletak di Jl. Cempaka Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar kerekening BCA an. GANI TRI SANTOSO
Bahwa selanjutnya saksi LISMININGSIH mengetahui saksi ORDNANDO WIDJAYA tidak lolos menjalani tes kesehatan TARUNA AKMIL dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA juga tidak lolos menjalani tes psikologi kemudian saksi LISMININGSIH meminta pertanggungjawaban dari terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD dan pada tanggal 23 Mei 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD datang kerumah saksi LISMININGSIH dan berjanji akan mengembalikan uang saksi LISMININGSIH pada tanggal 6 Juni 2019 dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD namun setelah batas waktu yang dijanjikan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD tidak mengembalikan uang saksi LISMININGSIH lalu sekitar bulan September 2020 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD mengajak saksi LISMININGSIH bertemu di rumah makan prima rasa yang terletak di Jl. A.YANI Surabaya dan dalam pertemuan tersebut terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD membuat surat pernyataan tanggal 24 September 2020 yang isinya sanggup mengembalikan uang milik saksi LISMININGSIH sejumlah Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 2020 namun sampai batas waktu yang ditentukan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD tidak mengembalikan uang milik saksi LISMININGSIH kemudian saksi LISMININGSIH melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD maka saksi LISMININGSIH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA:
Bahwa ia terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di tempat makan lesehan Bypass Mojokerto atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP, oleh karena sebagian besar saksi yang dipanggil berdomisili di Blitar maka Pengadilan Negeri Blitar berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi LISMININGSIH ingin mencarikan pekerjaan untuk kedua anaknya yaitu saksi ORDNANDO WIDJAYA dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA kemudian sekitar bulan November 2018 adik saksi LISMININGSIH yaitu saksi YATMI SUTRISNO mengatakan kepada saksi LISMININGSIH bahwa saksi YATMI SUTRISNO mempunyai seorang teman yang bernama saksi DONAT ISNARIAWAN yang mana saksi DONAT ISNARIAWAN mempunyai teman seorang polisi yang berdinas di SPN Polda Jatim dan dapat membantu kelancaran seleksi TARUNA AKMIL (Akademi Militer) dan Bintara POLRI, selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian saksi LISMININGSIH diajak oleh saksi YATMI SUTRISNO untuk bertemu dengan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD dan saksi DONAT ISNARIAWAN di sebuah Rumah Makan Dewi Sri Mojokerto dan dari pertemuan tersebut dibahas mengenai soal mekanisme pembayaran untuk seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI, kemudian terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta kepada saksi LISMININGSIH uang untuk meloloskan atau memperlancar seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian untuk biaya masuk menjadi Taruna AKMIL dikenakan uang sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk biaya masuk Bintara Polri sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), lalu terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta saksi LISMININGSIH untuk membayar uang setengahnya terlebih dahulu yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD juga meminta saksi LISMININGSIH sebelum melakukan pembayaran untuk membayar uang muka atau DP sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD juga mengatakan kepada saksi LISMININGSIH kalau tidak lolos uang yang telah diserahkan oleh saksi LISMININGSIH akan dikembalikan semua dan akan ditambahi uang pribadi terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2018 saksi LISMININGSIH memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD di lesehan tempat makan yang terletak di Bypass Kabupaten Mojokerto lalu terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD memberikan saksi LISMININGSIH berupa kwitansi pembayaran senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan surat perjanjian tanggal 1 Desember 2018 untuk menitipkan anak saksi LISMININGSIH lolos dan lulus didalam seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI namun isi dari kwitansi dan surat perjanjian tersebut bukan uang tentang pembayaran uang masuk seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI melakinkan untuk DP Pembelian sembako gula dan beras dikarenakan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD takut jika isinya tentang penitipan seleksi TARUNA AKMIL dan BINTARA POLRI maka pihak yang menyuap maupun yang disuap akan kena pidana, selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2019 saksi LISMININGSIH mentransfer uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari rekening mandiri saksi LISMININGSIH di Jl. Merdeka No. 30 Kepanjen Lor Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar ke rekening BCA an. GANI TRI SANTOSO kemudian pada tanggal 13 Maret 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD mengatakan kepada saksi LISMININGSIH kalau anak-anak saksi LISMININGSIH akan mengikuti latihan dan saksi LISMININGSIH disuruh untuk membayar uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) lalu saksi LISMININGSIH pada tanggal 13 Maret 2019 mentransfer uang sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dari rekening mandiri saksi LISMININGSIH di Jl. Merdeka No. 30 Kepanjen Lor Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar ke rekening BCA an. GANI TRI SANTOSO kemudian sekitar bulan April 2019 anak saksi LISMININGSIH yang bernama saksi  ORDNANDO WIDJAYA mendaftar TARUNA AKMIL dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA mendaftar BINTARA POLRI selanjutnya pada tanggal 29 April 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD meminta uang kepada saksi LISMININGSIH sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan untuk memperlancar tes TARUNA AKMIL saksi ORDNANDO WIDJAYA untuk biaya tes kesehatan lalu saksi LISMININGSIH pada tanggal 29 April 2019 mentransfer uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari rekening BCA saksi LISMININGSIH yang terletak di Jl. Cempaka Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar kerekening BCA an. GANI TRI SANTOSO
Bahwa selanjutnya saksi LISMININGSIH mengetahui saksi ORDNANDO WIDJAYA tidak lolos menjalani tes kesehatan TARUNA AKMIL dan saksi FARREL ZELIG WIJAYA juga tidak lolos menjalani tes psikologi kemudian saksi LISMININGSIH meminta pertanggungjawaban dari terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD dan pada tanggal 23 Mei 2019 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD datang kerumah saksi LISMININGSIH dan berjanji akan mengembalikan uang saksi LISMININGSIH pada tanggal 6 Juni 2019 dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD namun setelah batas waktu yang dijanjikan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD tidak mengembalikan uang saksi LISMININGSIH lalu sekitar bulan September 2020 terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD mengajak saksi LISMININGSIH bertemu di rumah makan prima rasa yang terletak di Jl. A.YANI Surabaya dan dalam pertemuan tersebut terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD membuat surat pernyataan tanggal 24 September 2020 yang isinya sanggup mengembalikan uang milik saksi LISMININGSIH sejumlah Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 2020 namun sampai batas waktu yang ditentukan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD tidak mengembalikan uang milik saksi LISMININGSIH kemudian saksi LISMININGSIH melaporkan kejadian tersebut ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut
Bahwa uang milik saksi LISMININGSIH sebesar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD untuk mengikuti Trading Valuta Asing (Forex) di aplikasi android FBS-Trading Broker
Bahwa akibat perbuatan terdakwa GANI TRI SANTOSO Bin ZEN ACHMAD maka saksi LISMININGSIH mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 825.000.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya