Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2024/PN Blt SITI MUKAROMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ; 

2.Menetapkan Pemohon sebagai wakil atau kuasa dari YUWAFINA MAZIDA yang lahir pada tanggal tanggal 09 Januari 2008, dan MOHAMMAD DUDIARA ALI yang lahir pada tanggal 16 Mei 2010 yang berwenang untuk menjual atau melepaskan hak dengan cara apapun atas bidang tanah yang tercatat dalam ;
Sertipikat Tanah Hak Milik Elektronik, seluas 928M2(Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), NIB ELEKTRONIK 12.05.000000584.0, terletak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang telah diperiksa oleh Sapto Warsi  pada tanggal 17 September 2024, dengan pemegang hak sebagai berikut;
-IR. BRAMANTYO PRAKOSO
-DR. DWI SYANTHI ANDRIASARI
-IR. HERU SETIAWAN
-PUTRI JUNIARTI KUSUMANINGTYAS     
-FAIZAL FEBRYANTO
-FAYA LESTARI EKAWATI
-HARIYADI
-FANDA TRIANA DEWI
-HANNI ANANTHAMA MARDHIKA
-MOH. AINUR ROCHMAN
-NIKEN PUSPITA SARI
-EMI MARIYATI
-FERRY ADITYA SETIAWAN
-NOVITA MAYA SARI
-HJ. YULIA YUNIARTI
-ACHMAD HIMAWAN
-HARTONO, SE.,ME
-ARIEF ISNAINI
-YUWAFINA MAZIDA         
-MOHAMMAD DUDIARA ALI
-RUDY WIDYANTORO
-ERY WIDYANTOKO
-BENNY WIBYANTO
-LISA ANGGRAENI, SE
-DR. DANY WICAKSONO
-SITA DEWI LARASATI
-YUDY ADITYA SAPTA PUTRA

3.Menetapkan Pemohon berwenang untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, menandatangani Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak apapun namanya, mewakili kedua anak tersebut.

4.Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak