Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2022/PN Blt MURID ANIS FATMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 26 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arsita Lovy HerwantoMURID
Tergugat
NoNama
1ANIS FATMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN KAUMAN
2KEPALA DESA KERJEN
3CAMAT selaku PPPATS KECAMATAN SRENGAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum ;
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas harta benda berupa :
3.1.Barang Tidak Bergerak tercatat dalam :
a.Akta Jual Beli Nomor : 752/Srengat/2012 Ditanda tangani / Disahkan oleh Camat Selaku Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar : DICKY COBANDONO, S.Sos, M.Si pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012, nama Penjual Tanah : JIMANTAYA dan EVA NUR KAWITYA, Nama Pembeli Tanah : MURID dan AL NURIN, Alas Hak : Leter C Kelurahan Kauman / Kohir Nomor : 2055, Persil 12, D III/8, Luas ± 495 m2 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) batas-batas : Utara : SRINGATIN, Timur : ARIAJI, Selatan : IMAM BAHROWI, Barat : JALAN, Letak Tanah : Jl. Kawi Lingkungan Kauman RT. 02 RW. 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar beserta 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatasnya;
b.Akta Jual Beli Nomor : 199/2016 Ditanda tangani / Disahkan oleh Camat Selaku Pejabat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar : DARMADI, S.Sos, M.Si pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016, nama Penjual Tanah : SITI KAROMAH dengan persetujuan Suaminya : WIJIANTO, Nama Pembeli Tanah :  AL NURIN, Alas Hak : Leter C Desa Kerjen / Kohir Nomor : 1711, Persil 61, D.I, Luas ± 423 m2 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Meter Persegi) batas-batas : Utara : SUPARDI, Timur : SUDARTO, Selatan : JALAN, Barat : SUDARTO, Letak Tanah : Dusun  Kerjen  RT 03 RW. 01,  Desa Kerjen, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar beserta 1 (satu) unit bangunan sebagai tempat tinggal / rumah ;
3.2.Barang Bergerak berupa Perhiasan-perhiasan emas Malaysia tercatat dalam :
a.Cash Sales INV2018-01349, VJ Gold & Diamond Sdn. Bhd. Malaysia, No. Syarikat 1212268-U, GST No. 000046313472, VB-0076-2018, SHKB, Gold Braceledsauh Kosong Pasir  26.66 gram, total Sales 4,466.98, GST 6% 268.02, Total Amount 4.735.00, tanggal 05 Maret 2018 ;
b.Cash Sales INV2018-06047, Varusai Jewellers Sdn. Bhd. Malaysia, No. Syarikat 333728-V, GST No. 000247824384, 2B-1064-2018, WG B018, W/GOLD MIX GOLD BRACELED, 12.22 Gram, 2R-1961-2018, WGM, W/GOLD MIX NEW DESIGN RING, 2.93 Gram, total Sales 2,671, GST 0% 0.00 Total Amount 2,670, Tanggal 06 Juni 2018 ;
c.Cash Sales INV2018-07727, Varusai Jewellers Sdn. Bhd. Malaysia, No. Syarikat 333728-V, GST No. 001989677056, 2B-0649-2018, GB B001, GOLD BRACELET, 7.10 Gram, total Sales 1,190, GST 0% 0.00, Total Amount 1,190, Tanggal 06 Juli 2018 ;
d.Cash Sales INV2018-13010, Varusai Jewellers Sdn. Bhd. Malaysia, No. Syarikat 333728-V, GST No. 001989677056, 2R-2560-2018, WGM, W/GOLD MIX NEW DESIGN RING, 4.98 Gram, total Sales 880, GST 0% 0.00, Total Amount 880, Tanggal 15 Oktober 2018 ;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar jumlah uang seluruhnya dari kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 609.600.000 (Enam ratus sembilan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara lunas dan seketika serta besarnya nominal kerugian Materiil dan Immateriil sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan tahun berjalan ;
6.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan harta benda dalam Petitum angka 3 sub 3.1. huruf a, b kepada Penggugat, adapun harta benda dalam petitum angka 3.2. huruf a, b, c, d diserahkan sesuai berat perhiasan emas Malaysia (gram) dan jenis perhiasan emas Malaysia (karat) sesuai yang tercatat dalam kwitansi atau bukti pembayaran tersebut kepada Penggugat  dalam keadaan baik maupun tanpa beban hak apapun juga ;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat ;
8.Menghukum Tergugat membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) per hari selama lalai memenuhi putusan ini hingga sesaat dimintakan eksekusinya oleh Penggugat ;
9.Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 untuk tunduk, patuh dan mejalankan isi putusan perkara a quo ;
10.Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak