Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah beserta bangunan di atasnya seluas 4070 m2 (empat ribu tujuh puluh meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang Tanah 1286/1991 lebih lanjut terurai dalam surat ukur, terletak di Desa Kemloko, Kecamatan, Nglegok, Kabupaten Blitar sesuai Sertipihak Hak Milik (SHM) No. 17 tertulis atas nama MAYA INDRAWATI berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 491/Kec. Nglegok/2010 tanggal 01-07-2010 sah milik Penggugat;
3.Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaaad) karena telah merugikan Penggugat karena tidak dapat menggunakan dan menikmati hak miliknya atas tanah dan bangunan di atasnya selama 10 tahun 9 bulan;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.581.250.000,- (tiga miliyar lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.Kerugian Materiil :
-Sebesar Rp. 156.250.000,- (seratus lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kerugian tersebut timbul dari kredit yang dipinjam Penggugat pada Bank Danamon yang dinikamti sendiri oleh Tergugat;
-Sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta), kerugian tersebut timbul dari uang yang diberikan Tergugat kepada Penggugat yang kemudian hari diketahui maksud Tergugat adalah memberi pinjaman kepada Penggugat yang harus dicicil Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) tiap bulannya kepada Tergugat;
-Sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta), kerugian tersebut timbul dari pinjaman Penggugat kepada Sdr. Dani untuk melunasi semua kredit atas jaminan SHM No. 17 atas nama Maya Indrawati pada Bank Danamon;
-Sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah), kerugian tersebut timbul dari hak Penggugat yang tidak dapat menguasai tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang dikuasai Tergugat selama 10 tahun 6 bulan dikali Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perbulannya;
b.Kerugian Immateriil : sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang ditimbulkan oleh Tergugat karena membuat hati dan pikiran Penggugat tidak tenang dikejar utang, Yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
5.Menghukum Tergugat meninggalkan tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar untuk dikembalikan kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
7.Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
8.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini sesuai undang-undang yang berlaku. |