Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Blt M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn. YASMANTO Als YAS Bin WAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-524/M.5.48/Eku.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Zainul Aksan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASMANTO Als YAS Bin WAGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU :

      

-------- Bahwa Terdakwa YASMANTO Als YAS Bin WAGIMAN (selanjutnya disebut terdakwa YASMANTO) pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dalam kurun waktu 4 (empat) hari dalam bulan November 2024, terdakwa mendapatkan uang tombokan (uang taruhan) dari saudara BAMBANG SETYADI (yang selanjutnya disebut saudara BAMBANG/Daftar Pencarian Orang) yang menitipkan tombokan kepada saudara RIYANTO Als. JOSBUS (yang selanjutnya disebut saudara RIYANTO/Daftar Pencarian Orang) dengan angka 52 dan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya saudara BAMBANG kembali menitipkan tombokan (uang taruhan) dengan angka 53 dan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada saudara RIYANTO. Lalu, saudara BAMBANG menitip lagi dengan angka 52 dan 53 sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian nomor tombokan dari saudara RIYANTO sendiri dengan angka 05 dan 95 sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari berikutnya, saudara RIYANTO kembali menitipkan tombokan pada terdakwa YASMANTO dengan angka tombok 53 dan 64 yang nominal total sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Berikutnya, saudara RIYANTO kembali lagi menitipkan tombokan pada terdakwa YASMANTO dengan angka tombok 95,66,32,84,48,38,35,53,52,71,95,05,01,76,69,35, dan 46. Saudara RIYANTO menitipkan atau menombok sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan belum menerima hasil dari tombokan judi online tersebut. Selanjutnya untuk nomor 46 dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), nomor 35 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), nomor 69 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), nomor 76 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), nomor 95 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan nomor 95+5 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan, terdakwa YASMANTO mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan judi online dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy A04 milik terdakwa YASMANTO melalui situs LXGROUP. Selanjutnya di dalam situs LXGROUP tersebut, terdakwa YASMANTO mendaftarkan akun di COM TOTO. Setelah terhubung dengan admin COM TOTO melalui WhatsApp dengan nomor +85585487065,  kemudian dikirimi link website melalui pesan via WhatsApp. Lalu terdakwa YASMANTO membuka link website https://comtotocreative12.xyz/wap dan membuat username beserta paswordnya dan mendaftarkan nomor rekening yang digunakan untuk transaksi di link website https://comtotocreative12.xyz/wap tersebut. Setelah sudah terdaftar di link website https://comtotocreative12.xyz/wap, selanjutnya terdakwa YASMANTO melakukan deposit atau mengisi saldo ke rekening tujuan yang sudah ditentukan oleh link website https://comtotocreative12.xyz/wap dengan nomor rekening BRI 331001001736501 atas nama RATU CHELWATUNNAJWA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YASMANTO mentransmisikan data elektronik berupa angka-angka yang diterima dari saudara BAMBANG dan saudara RIYANTO dengan cara memasukkan atau memasangkan dalam kolom yang telah disediakan oleh situs https://comtotocreative12.xyz/wap sesuai dengan titipan penombok. Kemudian terdakwa YASMANTO menunggu keluaran angka dari negara yang telah dipilih dalam link website https://comtotocreative12.xyz/wap tersebut, apabila ada angka yang keluar atau tembus yang dikatakan menang selanjutnya terdakwa YASMANTO dapat mengambil atau withdraw langsung di rekening miliknya (terdakwa YASMANTO) yang sudah terdaftar di link website https://comtotocreative12.xyz/wap, sehingga data dokumen tersebut memiliki muatan perjudian.
  • Bahwa permainan judi online pada situs LXGROUP dengan link website https://comtotocreative12.xyz/wap yang dilakukan oleh terdakwa YASMANTO merupakan jenis perjudian togel (online) yang sifatnya untung-untungan saja, kadang menang kadang juga kalah.
  • Bahwa terdakwa YASMANTO diamankan oleh Anggota Polisi Polres Blitar pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan, ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan milik penombok, alat yang digunakan untuk mengakses dan melakukan judi online jenis Slot 1 (satu) unit alat komunikasi yakni HP dengan merek Samsung Galaxy A04 dan nomor IMEI 1 : 358320681475034/01 IMEI 2 : 358552591490386/01, 1 (satu) lembar Surat Berharga Kartu ATM BRI dengan nomor 6013012288853804 a.n IRA ALFINAS, 1 (satu) lembar Surat Berharga Kwitansi, 1 (satu) lembar struk bukti deposit.
  • Bahwa terdakwa YASMANTO tidak memiliki izin dalam melakukan perjudian tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik--------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa YASMANTO Als YAS Bin WAGIMAN (selanjutnya disebut terdakwa YASMANTO) pada hari Selasa tanggal 12 Novmber 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaj turut serta dalm perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan keesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa dalam kurun waktu 4 (empat) hari dalam bulan November 2024, terdakwa mendapatkan uang tombokan (uang taruhan) dari saudara BAMBANG SETYADI (yang selanjutnya disebut saudara BAMBANG/Daftar Pencarian Orang) yang menitipkan tombokan kepada saudara RIYANTO Als. JOSBUS (yang selanjutnya disebut saudara RIYANTO/Daftar Pencarian Orang) dengan angka 52 dan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),selanjutnya saudara BAMBANG kembali menitipkan tombokan (uang taruhan) dengan angka 53 dan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada saudara RIYANTO. Lalu, saudara BAMBANG menitip lagi dengan angka 52 dan 53 sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian nomor tombokan dari saudara RIYANTO sendiri dengan angka 05 dan 95 sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Pada hari berikutnya, saudara RIYANTO kembali menitipkan tombokan pada terdakwa YASMANTO dengan angka tombok 53 dan 64 yang nominal total sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Berikutnya, saudara RIYANTO kembali lagi menitipkan tombokan pada terdakwa YASMANTO dengan angka tombok 95,66,32,84,48,38,35,53,52,71,95,05,01,76,69,35, dan 46. Saudara RIYANTO menitipkan atau menombok sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan belum menerima hasil dari tombokan judi online tersebut. Selanjutnya untuk nomor 46 dengan nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), nomor 35 sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), nomor 69 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), nomor 76 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), nomor 95 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan nomor 95+5 sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan, terdakwa YASMANTO mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan judi online dengan menggunakan handphone merek Samsung Galaxy A04 milik terdakwa YASMANTO melalui situs LXGROUP. Selanjutnya di dalam situs LXGROUP tersebut, terdakwa YASMANTO mendaftarkan akun di COM TOTO. Setelah terhubung dengan admin COM TOTO melalui WhatsApp dengan nomor +85585487065,  kemudian dikirimi link website melalui pesan via WhatsApp. Lalu terdakwa YASMANTO membuka link website https://comtotocreative12.xyz/wap dan membuat username beserta paswordnya dan mendaftarkan nomor rekening yang digunakan untuk transaksi di link website https://comtotocreative12.xyz/wap tersebut. Setelah sudah terdaftar di link website https://comtotocreative12.xyz/wap, selanjutnya terdakwa YASMANTO melakukan deposit atau mengisi saldo ke rekening tujuan yang sudah ditentukan oleh link website https://comtotocreative12.xyz/wap dengan nomor rekening BRI 331001001736501 atas nama RATU CHELWATUNNAJWA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YASMANTO mentransmisikan data elektronik berupa angka-angka yang diterima dari saudara BAMBANG dan saudara RIYANTO dengan cara memasukkan atau memasangkan dalam kolom yang telah disediakan oleh situs https://comtotocreative12.xyz/wap sesuai dengan titipan penombok. Kemudian terdakwa YASMANTO menunggu keluaran angka dari negara yang telah dipilih dalam link website https://comtotocreative12.xyz/wap tersebut, apabila ada angka yang keluar atau tembus yang dikatakan menang selanjutnya terdakwa YASMANTO dapat mengambil atau withdraw langsung di rekening miliknya (terdakwa YASMANTO) yang sudah terdaftar di link website https://comtotocreative12.xyz/wap, sehingga data dokumen tersebut memiliki muatan perjudian.
  • Bahwa permainan judi online pada situs LXGROUP dengan link website https://comtotocreative12.xyz/wap yang dilakukan oleh terdakwa YASMANTO merupakan jenis perjudian togel (online) yang sifatnya untung-untungan saja, kadang menang kadang juga kalah.
  • Bahwa terdakwa YASMANTO diamankan oleh Anggota Polisi Polres Blitar pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Mandingasem RT 02 RW 02 Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tepatnya di belakang rumah area kolam pemancingan, ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan milik penombok, alat yang digunakan untuk mengakses dan melakukan judi online jenis Slot 1 (satu) unit alat komunikasi yakni HP dengan merek Samsung Galaxy A04 dan nomor IMEI 1 : 358320681475034/01 IMEI 2 : 358552591490386/01, 1 (satu) lembar Surat Berharga Kartu ATM BRI dengan nomor 6013012288853804 a.n IRA ALFINAS, 1 (satu) lembar Surat Berharga Kwitansi, 1 (satu) lembar struk bukti deposit.
  • Bahwa terdakwa YASMANTO tidak memiliki izin dalam melakukan perjudian tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya